hikmah menikah

Rukun nikah dan syaratnya. Rahasia Pernikahan Barokah 

Diposting pada

Table of Contents

Rukun nikah dalam Islam agar memperoleh pernikahan yang penuh berkah

rukun menikah
Sumber gambar: www.idntimes.com

Rukun nikah ada 5. Rukun nikah sangat penting untuk kamu ketahui sebelum melangsungkan pernikahan.

pernikahan merupakan fitrah bagi manusia. Pada awal menciptakan manusia, Allah telah menciptakan dari jenis laki-laki dan perempuan. Allah menciptakan perempuan untuk menyempurnakan laki-laki begitu juga sebaliknya, Allah menciptakan laki-laki untuk melindungi mengayomi dan menjaga perempuan.

Tetapi tidak asal menjaga melindungi dan mengayomi tetapi harus melalui ikatan suci pernikahan. Maka pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat kuat antara seorang laki-laki dengan perempuan yang diikat dengan akad pernikahan. Dinikahkan oleh seorang wali dicatatkan oleh seorang penghulu. Disaksikan oleh ulama’, para tokoh, keluarga, saudara dan handai tolan.

Bahkan, pernikahan merupakan salah satu ajaran syariat Islam yang paling utama dan pertama. Nabi Adam sebagai manusia Pertama melakukan pernikahan di dalam surga. Nabi Adam yang menikahi Siti Hawa dengan mas kawin 2 kalimat syahadat. Inilah pernikahan pertama yang sangat Agung yang disaksikan oleh para malaikat di dalam surganya Allah.

 

Definisi pernikahan yang perlu kamu ketahui

definisi pernikahan

Sumber gambar: shopback.co.id

Sebelum kita belajar tentang rukun nikah, ada baiknya kita tau apa definisi dari pernikahan itu?

Tahukah anda bahwa pernikahan adalah salah satu ibadah yang sangat utama di sisi Allah. Bagi Anda yang akan menikah penting sekali memahami niat  pernikahan dalam Islam. Pernikahan merupakan salah satu jalan untuk membangun Mahligai rumah tangga. Melanjutkan keturunan keluarga. Pernikahan juga salah satu jalan meningkatkan ukhuwah islamiyah. Memperkuat tali silaturahim di antara sesama manusia.

Pernikahan secara etimologis dalam bahasa Indonesia berasal dari kata nikah kemudian diberi imbuhan awalan “per” dan ahiran “an”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pernikahan biasa diartikan sebagai suatu perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi suami istri.

Sedangkan pengertian pernikahan menurut asal katanya berasal dari bahasa Arab yaitu kata “An Nikah” atau kata “Azziwaj” yang biasanya berarti melalui, berjalan diatas, menginjak, bersenggama atau bersetubuh.

Sedangkan pernikahan dalam bidang ilmu fiqih berasal dari kata bahasa arab yaitu  نكاح atau زواج . Biasanya kata ini diartikan الوطء والضم . Di mana kata  الضم biasa diartikan menindih atau berhimpit. sedangkan kata الوطء bisa mempunyai makna kiasan “janjian atau persetubuhan”.

kita semua mahfum bahwa menikah adalah ibadah. Karena menikah merupakan suatu amalan yang sangat besar disisi Allah yang bernilai ibadah. Maka kita perlu mempelajari ilmu tata cara dan sesuatu yang terkait dengan pernikahan.

Tanpa ilmu dan pemahaman yang benar maka kita tidak akan memperoleh dalam pernikahan kecuali hanya kesenangan belaka. Padahal dibalik kesenangan dan kebahagiaan yang kita peroleh dalam pernikahan, ada pahala besar yang menanti.

Maka mempelajari dan memahami ilmu tentang pernikahan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi kita.

pengertian nikah secara bahasa artinya “berkumpul”.  Menurut istilah syariat, pengertian nikah bisa kita lihat dalam definisi yang diberikan oleh Syekh Zakaria Al Anshori dalam kitab karya beliau yaitu Fathul Wahab sebagai berikut:

هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ

Artinya “Hukum pernikahan menurut syariat pernikahan memiliki hukum yang berbeda-beda tidak hanya satu hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kausalistik)”

Pernikahan yang baik dan benar akan menghadirkan bahagia dalam keluarga, melahirkan putra putri soleh solehah, pasangan yang romantis dan hidupnya agama dalam keluarga. Keluarga yang robani akan menjaga dan memelihara shoalt 5 waktu dalam rumah mereka. Berikut Keajaiban niat sholat 5 waktu yang jarang di ketahui orang.

 

Mengupas tujuan nikah yang sesungguhnya

 

tujuan menikah

Sumber gambar: blog.thewedding.id

Sebelum Anda menikah, maka temukan tujuan utama Anda menikah. Membahas pernikahan adalah sesuatu yang sangat menarik bagi setiap manusia. Rukun nikah itu penting tapi jauh lebih penting menemukan tujuan nikah.

 

Mengapa tau tujuan nikah sangat penting?

Karena pernikahan merupakan hajat hidup setiap manusia, hak asasi manusia.

Pernikahan juga merupakan salah satu tujuan yang sangat luhur dalam hidup di dunia ini berupa membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.

Ternyata, menikah bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele. Menikah adalah sesuatu yang sangat besar dan harus diberi perhatian lebih, tidak boleh asal-asalan.

Karena dalam pernikahan ada aturan agama yang jelas yaitu ilmu fiqih. Di dalamnya membahas tentang syarat dalam akad pernikahan biasa disebut dengan akad. Ada juga rukun pernikahan yang mana rukun ini menentukan apakah suatu pernikahan sah atau tidak sah.

Sebelum kita melangsungkan pernikahan, bahkan sebelum kita menemukan pasangan pernikahan. Alangkah baiknya kita menemukan tujuan utama kita menikah. Mengapa penting menemukan tujuan nikah?

Karena tujuan ini menjadi visi misi kita dalam menjalani bahtera rumah tangga. Bagaimana pernikahan dengan pasangan kita lakukan bukan hanya untuk satu atau dua bulan saja tetapi untuk selama-lamanya.

Di dalam pernikahan bukan hanya untuk bersenang-senang tetapi untuk membangun peradaban, melahirkan putra-putri yang sholeh sholehah, menjadi bagian dari peradaban Islam dan dunia yang penuh dengan Teladan dan moralitas.

 

Berikut beberapa tujuan utama menikah:

1# Menegakkan rumah tangga yang berdasarkan tuntunan agama

Tujuan utama dari pernikahan adalah agar syariat Islam bisa tegak dalam rumah tangga. Di mana syariat Islam ini akan ditegakkan oleh pasangan suami-istri. Diajarkan kepada anak-anaknya. Dan semua akan dijalankan dalam aktivitas sehari-hari.

Maka Islam akan ajaran Islam membumi dalam keluarga mereka. Sehingga dari keluarga yang taat kepada agama ini, akan melahirkan individu-individu yang berkualitas, Islami, berkarakter. Individu Islami berkarakter ini akan menjadi bagian membangun peradaban bangsa agama dan negara.

2# Meningkatkan nilai ibadah kepada Allah

Tahukah anda bahwa keluarga merupakan wadah yang paling tepat untuk menjalankan ibadah. Melaksanakan amal shaleh. Sampai menjalankan ibadah dan aktivitas amal soleh yang lain. Ketika ajaran Islam sudah bisa ditegakkan dan diterapkan dalam keluarga, maka Islam akan hidup dan menjadi cahaya bagi keluarga itu

3# Memenuhi naluri manusia yang paling asasi

Islam sangat menganjurkan bagi mereka untuk segera menikah. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan rukun. Menikah merupakan fitrah manusia dan naluri manusia.

Ketika naluri itu tidak segera dipenuhi melalui jalan yang benar yaitu pernikahan maka seseorang akan mudah terjerumus dalam kubangan dosa dan maksiat.

Di mana Ketika seseorang yang terjerumus dalam kubangan dosa dan maksiat. Maka setan akan bergembira dan bersukacita.

Naluri ini jika tidak dipenuhi dengan jalan yang benar maka akan mencari jalannya sendiri yaitu jalan-jalan yang haram yang dilarang oleh Allah. Mulai dari zina, kumpul kebo, mesum dan lain sebagainya.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, imam Muslim, imam Bukhari, Tirmidzi, Nasa’i. Rasulullah SAW bersabda:

“Para pemuda di antara kalian berkemampuan untuk nikah. Maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memeliahra kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu mengendalikan nafsunya, berpuasalah. Karena puasa mampu membentengi dirinya”

 

4# Benteng yang kokoh bagi akhlak dan peradaban manusia

Keluarga merupakan benteng yang paling utama bagi akhlak dan peradaban manusia. Di mana seorang anak, karakter dan kebiasaannya dibentuk. Anak-anak, kebiasaan dan karakter dibentuk terutama dalam keluarga.

Coba bayangkan, berapa lama anak-anak yang berada di sekolah, kampus, Universitas? anak anak  ada di sekolah dan kampus hanya beberapa jam saja.

Waktu anak-anak banyak dihabiskan di rumah bersama keluarga. Maka membangun peradaban dan karakter dari rumah adalah sesuatu yang sangat penting dan tidak bisa ditunda-tunda lagi.

 

5# Sarana memperoleh keturunan yang sah

Manusia perlu memikirkan bagaimana dia memperoleh keturunan agar namanya bisa diiteruskan oleh anak-anak. Agar ada yang mendoakan ketika dia telah meninggal dunia. Sebagaimana firman Allah di dalam Alquran surat An Nahl ayat 72. Allah berfirman:

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu serta memberimu rezeki dari yang baik-baik. Apakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah” (QS. AN Nahl: 72)

Dari firman Allah di atas kita tahu bahwa tujuan utama pernikahan adalah memperoleh keturunan yang sah. Keturunan yang soleh Solehah. Melahirkan generasi yang berkarakter dan berkualitas.

Generasi yang mendoakan kedua orang tuanya. Mencintai ilmu, suka beramal sholeh, beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mencintai agama dan bangsa.

Anak adalah anugerah dan rejeki Allah yang sangat berharga. Mau tahu, betapa besar karunia dan nikmat Allah berupa Anak? ikuti tautan berikut ini

Memahami hukum  nikah dalam Islam

Sumber gambar: http://thebridedept.com

 

Dalam pernikahan tidak bisa dipisahkan antara syarat menikah, rukun nikah dan tujuan menikah.

Menikah itu sangat dianjurkan dalam agama Islam. Terutama bagi mereka yang sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Dalam agama Islam, menikah bukan sekedar untuk mencari kesenangan dengan pasangan hidup kita.

Tetapi menikah adalah upaya untuk menjaga diri dari perbuatan zina.Menikah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Ada beberapa hukum terkait dengan pernikahan inilah beberapa hukum menikah dalam Islam:

1# Menikah Wajib

Hukum menikah wajib bagi mereka yang telah mampu. Baik mampu secara finansial, ekonomi, umur dan keilmuan.

Mengapa menikah bagi mereka hukumnya wajib?

Semua ini dalam rangka untuk menjaga diri, kehormatan diri dan menjaga diri dari perzinaan. Menjaga diri dari perbuatan tercela, terutama zina hukumnya wajib.

Salah satu usaha dan upaya untuk mencegah diri dari perbuatan zina adalah dengan menikah.

Sahabat Abdullah Bin Mas’ud berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassallam:

“Hai golongan orang-orang yang muda. Siapa di antara kamu mampu kawin hendaklah dia menikah karena yang demikian ini lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu hendaklah dia puasa. Karena hal ini mampu menjagamu” (Hadist)

Nafsu syahwat yang ada dalam diri seseorang bisa saja lepas dan tidak terkendali. Mencegah perbuatan tercela terutama zina adalah dengan menikah.

 

Imam Al Qurthubi telah berkata “Orang bujang yang mampu untuk menikah dan takut dirinya dan agamanya rusak. Sedangkan Dia tidak punya jalan lain untuk menyelamatkan diri kecuali dengan menikah”.

Maka tidak ada beda pendapat ulama’ tentang wajibnya dia untuk menikah”. Hal ini sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Al Qur’an:

“Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya” (QS An Nur 33)

 

Ketika seseorang mengalami kondisi seperti ini, maka hukum menikah adalah wajib baginya.

Ketika seseorang menikah maka terbuka peluang baginya rejeki dan karunia Allah berupa lahirnya anak dan putra putri yang lucu, lugu dan gemesin.

Di mana anak ini bisa jadi anugerah besar tapi juga bisa jadi bencana. Mau tahu kajian tentang “Anak, antara anugerah dan ujian hidup bagi pasangan suami istri”. Klik di sini ya

2# Menikah sunnah

Hukum menikah menjadi sunnah bagi mereka yang sebenarnya telah mampu secara finansial, ekonomi dan keilmuan tetapi secara umur, usia mereka merasa belum dewasa.mMka bagi mereka hukum menikah adalah sunnah.

Padahal ketika dia menikah, dia akan mendapatkan seorang pasangan. Dia menemukan teman untuk curhat, untuk berbagi tentang sesuatu hal.

Maka ini akan memudahkan dia menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Dia akan punya teman berbagi dalam suka dan duka.

Tetapi keberanian itu tidak bisa dipaksakan begitu saja. Ada orang yang usianya masih muda tetapi dia telah berani menikah. Maka dia segera menikah.

Sebaliknya, ada orang yang usianya sudah cukup matang secara umur tetapi secara finansial, dia belum mapan atau secara emosi. Dia masih merasa minder, belum berani. Maka dia tidak bisa dipaksa untuk menikah. Bagi mereka adalah sunnah.

3# Menikah haram

Hukum menikah bisa saja menjadi haram bagi mereka yang belum mampu untuk memenuhi kebutuhan dan nafkah istri baik bulan lahir atau kebutuhan batin sedangkan nafsunya belum begitu mendesak maka baginya menikah tidaklah wajib atau sunnah.

Imam Al Qurtubi mengatakan bahwa Bila seorang laki-laki menyadari bahwa dia tidak mampu untuk memberi belanja istri, membayar mahar, memenuhi hak istri.

Maka dia tidak boleh kawin dan menikah sehingga dia benar-benar bisa menjelaskan keadaan yang sebenarnya kepada calon istrinya atau sampai benar-benar datang waktunya dia mampu untuk memelihara istrinya.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al Quran:

“Dan janganlah Kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri” (QS Al Baqarah 195)

 

Bukan hanya itu, ternyata ada beberapa hal yang bisa membuat hukum pernikahan menjadi haram. Misalnya saja, menikahi wanita pezina dan pelacur.

Seorang wanita muslimah yang shalihah yang baik menikah dengan laki-laki yang beda agama. Bahkan seorang atheis menikahi wanita yang haram untuk dinikahi.

Haram menikahi wanita yang sudah mempunyai seorang suami. Menikahi wanita yang masih berada dalam masa iddahnya

Pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Menikah tanpa wali dan tanpa saksi. Menikah dengan niat untuk mentalaq istri setelah sah nanti.

4# Menikah makruh

Hukum nikah menjadi makruh bagi seseorang yang lemah secara syahwat. Diperkirakan dia tidak mampu memberi nafkah batin kepada istrinya.

Padahal kebutuhan nafkah batin itu salah satu kebutuhan yang tidak bisa dianggap remeh. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi maka dikhawatirkan akan terjadi cekcok dan perselisihan di kemudian hari dalam pernikahan mereka.

5# Menikah mubah

Hukum menikah mubah bagi seseorang jika dia ada dalam posisi tengah-tengah. Artinya ada sesuatu yang mendorongnya untuk menikah dan ada hal yang mencegahnya untuk menikah.

Dalam kondisi seperti ini orang ini tidak dianjurkan untuk menikah dalam waktu segera. Begitu juga sebaliknya, dia tidak dilarang untuk mengakhirkan pernikahan. Baginya pernikahan bukanlah sesuatu yang urgent yang harus disegerakan.

 

Syarat nikah dalam Islam

Sebelum menjalankan pernikahan, perlu kita teliti terlebih dulu apakah sudah terpenuhi syarat-syarat pernikahan. setelah syarat nikah terpenuhi baru kita belajar rukun nikah. Sehingga nanti tidak menjadi penyebab masalah pernikahan di kemudian hari.

Setelah terjadi pernikahan kita bisa merasa bahagia bersama pasangan kita tanpa diganggu oleh sesuatu yang belum selesai sebelum kita nikah.

Inilah Beberapa syarat pernikahan:

  1. Beragama Islam bagi pengantin pria

  2. Bukan pria mahram bagi calon istri

  3. Mengetahui wali akad nikah

  4. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji

  5. Menikah bukan karena terpaksa

 

Rukun nikah dalam Islam

Sumber gambar: Alif.id

Sebelum melangsungkan pernikahan alangkah baiknya Anda pelajari rukun nikah, syarat nikah terlebih dulu.

Rukun nikah artinya sesuatu yang wajib ada dalam prosesi pernikahan. Ketika rukun nikah ini tidak terpenuhi maka pernikahan menjadi tidak sah dan batal.

Inilah rukun nikah dalam agama Islam:

1# Pengantin pria

Dalam suatu pernikahan maka hadirnya pengantin pria hukumnya adalah wajib. Artinya ketika dalam suatu prosesi akad nikah pengantin pria tidak hadir karena alasan tertentu maka serta merta pernikahan menjadi batal dan tidak sah secara hukum.

Maka hadirnya calon pengantin pria dalam prosesi akad nikah sangat penting sekali. Di mana Dalam proses pernikahan itu seorang pria siap menerima amanah dari Wali seorang calon pengantin wanita.

Di mulai dari selalu memberikan tanggung jawab penuh kepada pengantin pria untuk menerima calon istrinya apa adanya.

BACA JUGA :   Hukum Talak dan Ketentuan Dari Jenis-jenis Talak Dalam Islam

Mendidiknya dengan sebaik-baiknya. Membimbingnya tentang jalan hidup kebenaran. Mengajaknya untuk beribadah kepada Allah dalam keluarga dan membahagiakannya.

Maka tidak mungkin sesuatu yang sangat penting dan sakral ini diwakilkan kepada yang lain.

2# Pengantin perempuan

Dalam suatu akad nikah Apakah perempuan wajib ada. Bagaimana persiapan pernikahan jika tidak ada pengantin perempuannya.

Sang laki-laki mau menikahi siapa?

Seorang wali menikahkan siapa?

Para saksi saksi mereka menyaksikan pernikahan siapa?

Maka ketika sang pengantin tidak ada atau tidak hadir pada pengantin perempuan. Maka pernikahan itu dianggap tidak ada dan tidak sah.

3# Adanya wali nikah

Dalam suatu pernikahan maka hadirnya wali nikah hukumnya adalah wajib. Wali nikah adalah orang tua dari calon pengantin perempuan.

Atau dia seseorang yang dipercaya oleh orang tuanya atau wujudnya sebaliknya dia orang yang dipercaya untuk mendeteksi kecil ini hingga dewasa dan mengerti agama.

4# Adanya dua orang saksi

Jual angsa pernikahan wajib dihadiri dan disaksikan oleh dua orang saksi gimana saksi ini melihat dengan teliti dan seksama proses pernikahan hingga pernikahan itu dinyatakan sah tanda terima

5# Ijab qobul

Dalam suatu pernikahan maka wajib adanya Ijab dan kabul.Ijab adalah lafad atau ucapan tertentu dalam proses pernikahan seorang wali menikahkan putrinya dengan lelaki yang dicintai oleh putrinya.

Sedangkan qobul adalah lafadz ucapan penerimaan dari calon Penganten Putra terhadap ijab yang disampaikan oleh wali dari pengantin putri

Syarat nikah dan rukun nikah dalam pernikahan yang terpenuhi dengan baik akan menjadi pintu awal hadirnya rasa tenang, tenteram dan bahagia dalam keluarga. Dari keluarga ini akan lahir anak yang soleh solehah.

Di mana anak adalah rejeki Allah yang sangat dahsyat. Bahkan doa anak soleh solehah bisa mengantar kita orangtuanya ke surga atau sebaliknya, menyeret orangtuanya ke neraka. berikut bahasan tenang Berapa lama kita ingin hidup bersama anak

Kupas khutbah nikah

khutbah nikah

Sumber gambar: https://radarjogja.co

 

Penting sekali memahami hukum khutbah nikah. Suatu pernikahan adalah suatu acara yang sangat sakral. Di mana akad nikah adalah penyerahan tanggung jawab dari seorang ayah terhadap seorang calon suami dari anaknya. Maka proses ini harus benar-benar diperhatikan dan didokumentasikan secara baik dan benar.

Dalam prosesi akad nikah perlu disampaikan khutbah nikah. Bagaimana hukum nikah ini adalah sunnah. Khutbah nikah biasanya disampaikan oleh seorang penghulu, seorang Kyai, ustad yang berkompeten untuk menyampaikan tentang nasehat, motivasi, hikmah pernikahan.

Di mana manfaat dari Khutbah nikah ini bukan hanya untuk si calon pengantin saja tapi untuk semua yang hadir dalam acara pernikahan itu.

Nasihat ini akan mengingatkan mereka yang sudah lama menikah. Untuk mengingat kembali masa-masa romantis bersama paasngan mereka. Mengingat kembali tujuan utama pernikahan mereka.

 

Hikmah pernikahan dalam Islam

hikmah menikah

Sumber gambar: muslim.okezone.com

 

Rukun nikah sudah terpenuhi? Pernikahan segera bisa dilaksanakan.

Pernikahan sebagai suatu yang diajarkan oleh syariat memiliki begitu banyak hikmah dan faedah. Pernikahan bukan permainan senda gurau tetapi pernikahan adalah akad resmi yang dalam Al Qur’an digambarkan sebagai ikatan yang sangat kuat (Mistaqon Gholidhon).

Pernikahan merupakan cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia. Di mana fitrah, naluri manusia untuk saling mencintai lawan jenis. Sifat ini adalah Fitrah yang dititipkan Allah kepada manusia.

Manakala kebutuhan biologis manusia ini tidak terpenuhi, maka akan membawa dampak yang negatif kepada pemiliknya. Mulai dari perasaan frustasi, gelisah, galau. Semua sifat ini dibarengi dengan iman yang tipis akan membawa pelakunya melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan tercela.

Pernikahan yang benar akan mencegah terjadinya perceraian. Mungkin Anda bertany atanya, mengapa agama melarang perceraian? karena perceraian adalah sesuatu yang halal yang dibenci Allah.

Pernikahan merupakan benteng dalam rangka untuk menjaga kehormatan dan kesucian. Menjaga pandangan dan kemaluan dari tindakan nista dan hina yang sangat diharamkan oleh Allah yaitu zina. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shalallahu Wassalam:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya “Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah Maka segeralah menikah. Menikah itu lebih menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa adalah menekan nafsu syahwat bagi kalian” (HR. muslim)

Berikut beberapa hikmah dan kaidah pernikahan:

  1. Memperoleh ketenangan hati
  2. Meraih cinta dan ridho Allah dengan memperbanyak keturunan
  3. Memperoleh kecintaan Rasulullah dengan memperbanyak umat yang bisa dibanggakan di hari kiamat
  4. Memperoleh keberkahan dan doa dari anak-anak yang sholeh
  5. Memperoleh syafaat dari anak yang meninggal ketika mereka masih kecil

 

Membaca doa sebelum  akad nikah

membaca doa sebelum akad nikah
Sumber gambar: merdeka.com

Penting sekali membaca doa sebelum akad nikah. Sebelum melangsungkan akad nikah  bahkan saat sebelum berangkat menuju akad pernikahan. Biasanya sang calon pengantin membaca doa. Doa ini dalan rangka bersyukur kepada Allah atas segala nikamt dan karuniaNya. Memohon agar diberi jodoh yang baik dan penuh barokah.

Doa ini juga untuk menguatkan calon pengantin agar semangat dan antusias, tidak minder dan grogi saat ketemu dengan wali nikah dan calon mempelai perempuan.

Berikut doa sebelum akad nikah ini:

Alloohumma kamaa an’amta ‘alainaa bi qobuuli khitbathinaa wa tashdiiqi aqwaalinaa wa tajhiizi ash-haarinaa, nas-aluka bi jaahi nabiyyikal wasiim sayyidinaa muhammadin shollalloohu ‘alaihi wa sallam ar-rosuulil ‘amiimil ma’shuum minasy syaithoonir rojiim, an taqbala imlaakanaa wa tuballigho maroomanaa wa tutsabbita aqdaamanaa wa tanshuro ‘alaa a’daa-inaa wa tasturo ‘uyuubanaa wa taghfiro dzunuubanaa wa tajma’a ikhwaananaa haitsu da’aunaaka. lnnaka ‘alaa maa tasyaa-u qodiir wa bil ijaabati jadiir. Alloohumma yaa faatihal barokaat wa yaa qoodhiyal haajaat wa yaa mujiibad da’awaat wa yaa badii’al ardhi was samaawaat. Sub-haana robbika robbil ‘izzati ‘ammaa yashifuun wa salaamun ‘alal mursaliin wal hamdu lillaahi robbil ‘aalamiin.

Artinya “Ya Allah, sebagaimana Engkau telah melimpahkan kepada kami kenikmatan peminangan kami yang diterima, ucapan-ucapan kami yang dipercaya, dan mertua /menantu kami
yang dipersiapkan, kami memohon kepada-Mu dengan kedudukan Nabi-Mu yang bagus, pemimpin kami Muhammad saw, sebagai rasul untuk seluruh umat manusia yang terjaga
dari setan yang terkutuk, hendaklah Engkau menerima walimah imlak (walimah untuk akad nikah) kami, hendaklah Engkau menyampaikan harapan tujuan kami, hendaklah Engkau memantapkan langkah-langkah kami, hendaklah Engkau mengampuni dosa-dosa kami, dan hendaklah Engkau menghimpun saudara-saudara kami, sebagaimana kami berdoa. Sungguh Engkau Mahakuasa terhadap sesuatu yang Engkau kehendaki, dan terhadap pengabulan segala doa, wahai Tuhan penutup segala kebutuhan, wahai Tuhan pengabul segala doa, wahai Tuhan pencipta bumi dan langit. Mahasuci Tuhanmu, Tuhan Yang Mahaluhur dari apa yang mereka tuduhkan. Kesejahteraan atas semua rasul dan segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.”

 

Doa sesudah akad nikah

doa sesudah akad nikah
Sumber gambar: Fimela.com

Akad nikah adalah saat-saat yang paling Ditunggu oleh calon pengantin baik calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan.

Setelah calon suami paham rukun nikah, maka seorang waliakan segera menikahkannya.

Ketika seorang wali menikahkan mereka Maka kini mereka telah resmi menjadi pasangan suami istri. Bagai mereka kini telah halal sesuatu yang haram sebelumnya. Di mana mulai ada kewajiban dan tanggung jawab yang harus diemban dan di pikul.

Salah satu sunah yang dianjurkan dan diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam setelah prosesi akad nikah adalah mencium kening istri. Dalam prosesi ini sang pengantin pria sembari mengucapkan doa.

Ada beberapa doa yang diajarkan dan dianjurkan oleh para ulama’. Ada sebuah doa yang diuraikan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa’nya sebagai berikut:

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ أَوْ اشْتَرَى الْجَارِيَةَ فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ

“Yahya bercerita padaku dari Malik, dari Zaid ibn Aslam, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Ketika salah seorang kalian menikahi perempuan atau membeli budak perempuan, maka peganglah ubun-ubunnya dan berdoalah meminta berkah (kebaikan).’”

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Imam Abdurrahman Ba’alawy menjelaskan dalam Bab nikah. Di mana beliau menjelaskan sebuah doa yang dibaca ketika mencium ubun-ubun istri setelah akad nikah:

Riwayat Imam thobroni:

اَللّٰهُمَّ بَارٍكْ لِي فِيَّ أَهْلِي وَبَارِكْ لِأَهْلِي فِيَّ وَارْزُقْهُمْ مِنِّي وَارْزُقْنِي مِنْهُمْ ، وَاجْمَعْ بَيْنَنا مَا جَمَعْتَ فِي خَيْرٍ ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا مَا فَرَّقْتَ فِي خَيْرٍ ، بَارَكَ اللهُ لِكُلٍ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ

“Ya Allah, berkahilah aku dalam permasalahan keluargaku. Berkahilah keluargaku dalam permasalahanku. Berilah mereka rizki dariku, dan berilah aku rizki dari mereka. Satukan kami selama dalam kebaikan, dan pisahkan kami selama dalam kebaikan. Berilah masing-masing dari kami kebaikan dalam permasalahan pasangan.”

Riwayat Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah:

اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُك خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتهَا عَلَيْهِ

“Ya Allah, aku meminta kepada-Mu kebaikan istriku dan kebaikan apa yang ia munculkan pada pernikahan. Dan aku berlindung padamu dari keburukan istriku dan keburukan apa yang ia munculkan pada perrnikahan.”

Doa yang memadukan beberapa riwayat yang berbunyi:

اَللّٰهُمَّ إِنِّى أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu terkait ia (Istri) dan keturunannya dari setan yang dilaknat.”

 

Doa yang bermacam-macam di atas tidaklah semua berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Ada beberapa ulama’ yang mempunyai pengetahuan ilmu agama yang mendalam mengamalkan anjuran nabi yaitu meminta kebaikan Seraya menyusun doa untuk meminta kebaikan kepada Allah.

Ada juga ulama’ yang mengamalkan anjuran nabi untuk Meminta perlindungan dari setan dan mereka memakai doa untuk Meminta perlindungan dari Allah dari gangguan setan berdasarkan beberapa riwayat hadis yang lain dengan konteks yang berbeda-beda.

 

Mengenal dan memahami hak dan kwajiban suami istri

Setelah akad nikah maka di pundak seorang suami ada kewajiban terhadap istrinya. Ada hak istri atas suaminya. Hadratus Syekh Kyai Haji Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Dhau al Mishbah fi Bayani Ahkam an Nikah menjelaskan bahwa kewajiban seorang suami kepada istrinya dimulai dari mempergaulinya dengan baik dengan bagus.

Memenuhi hak istri dengan cara yang baik. Memenuhi mahar, nafkah dan makannya. Semua harus diberikan dan dilakukan dengan penuh sukarela, ikhlas, berkata-kata lemah lembut, sabar atas perilaku buruk sang istri seandainya istrinya berakhlak kurang bagus.

Sang suami juga harus bisa membimbing dan memimpin istrinya dengan baik sabar dalam rangka beribadah kepada Allah.

Mendidik dan mengajari istri bagaimana bersuci yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama. Membimbing dan mengenalkan istri tentang bersuci dari haid dan nifas. Bagaimana menjalankan salat yang baik dan benar.

Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah subhanahu wa taala dalam Al Qur’an:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan pergaulilah istri-istri mu sekalian dengan baik”. (QS. An Nisaa’: 19)

Firman Allah di dalam surat Al Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيْمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228)

Begitu juga bagi para istri, wajib bagi mereka untuk mempergauli suami mereka dengan cara yang baik dan benar.

Maka inilah pernikahan Agung yang diajarkan di dalam agama Islam. Pernikahan yang akan membawa kemaslahatan dan kebaikan dunia dan akhirat.

Pernikahan yang akan membawa kebaikan bagi sang suami dan sang istri sehingga dengan pernikahan yang sesuai tuntunan syariat ini akan melahirkan putra-putri yang sholeh Sholihah penuh dengan ridho Allah.

Berikut kewajiban suami kepada istri sebagai hak istri atas suami:

  1. Suami wajib memberi nafkah nafkah lahir dan nafkah batin
  2. Suami wajib memberikan mukenah berupa biaya-biaya yang tak terduga selain biaya harian mulai dari biaya pengobatan Jika sakit memberi perhiasan kepada istri biaya perawatan kecantikan dan lain sebagainya
  3. Suami wajib memenuhi biaya kiswah istri yaitu adalah biaya kebutuhan pakaian istri tentu cukup dan seperlunya saja

Hadratus Syekh Kyai Haji Hasyim Asy’ari menyampaikan beberapa hak yang harus diterima oleh seorang istri sebagai berikut:

  1. Suami harus memberikan nafkah makan, uang belanja sehari-hari terutama untuk urusan dapur
  2. Suami memberikan pekerjaan kepada istri layak dan Yang Pantas bukan pekerjaan yang memberatkan dan menyakitkan
  3. Suami tidak boleh memukul wajah sang istri
  4. Suami tidak boleh menghina dan memaki-maki istri membentak dan marah kecuali di dalam rumah sendiri

Seorang suami wajib memenuhi segala kebutuhan istrinya karena suami adalah pemimpin bagi rumah tangganya. Di mana suami akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah atas istri dan keluarganya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Wassalam:

والرّجُلُ راعٍ فِي أهلِهِ و مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ والمرأةُ رَاعِيَّةٌ فِي بيتِ زوجِها و مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهَا فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ

“Laki-laki itu adalah pemimpin di dalam keluarganya, maka akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, Perempuan itu adalah pemimpin di dalam rumah suaminya, maka akan juga dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan di dalam menjaga rumah tangganya, maka setiap kalian adalah pemimpin, maka akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya”

 

Kewajiban istri kepada suami

Tidak kalah pentingnya dalam pernikahan selain rukun nikah adalah tau apa kwajiaban istri pada suami.

Istri juga punya beberapa kewajiban atas suaminya. Dan ini menjadi hak seorang suami atas istrinya. Berikut beberapa kewajiban istri kepada sang suami:

  1. Istri wajib taat kepada suami atas segala perintah suami selama itu tidak melanggar perintah Allah dan rasulnya
  2. Istri tidak boleh puasa kecuali atas izin suaminya
  3. Istri tidak boleh keluar rumah kecuali mendapat izin dan Ridho suami
  4. Istri harus serius dan sungguh-sungguh mencari Ridho suami karena ridho Allah ada dalam Ridho suami kemarin Allah ada dalam kemarahan suami
  5. Istri berusaha semaksimal mungkin menjauhi sesuatu yang menyebabkan Suami marah

 

Betapa Agung dan Mulianya seorang suami di hadapan istrinya. Baginda Nabi bersabda:

إﺫَﺍ ﺻَﻠَّﺖِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺧَﻤْﺴَﻬَﺎ ﻭَﺻَﺎﻣَﺖْ ﺷَﻬْﺮَﻫَﺎ ﻭَﺣَﻔِﻈَﺖْ ﻓَﺮْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺃَﻃَﺎﻋَﺖْ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻗِﻴﻞَ ﻟَﻬَﺎ ﺍﺩْﺧُﻠِﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣِﻦْ ﺃَﻯِّ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﺷِﺌْﺖِ

“Ketika seorang istri sudah shalat lima waktu, dan ia puasa Ramadan, lalu ia telah menjaga kemaluannya, ia telah taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya, “Masuklah wahai istri yang seperti itu, ke dalam surga dari pintu mana saja engkau inginkan“.

Hadits ini menjadi dalil Betapa mudahnya Seorang Istri mencoba surga. Betapa mudahnya bagi seorang istri untuk mendapatkan pahala di sisi Allah. Di mana hal ini tidak bisa dicapai oleh seorang selain Seorang Istri yang taat  dan berbakti kepada suaminya

Demikian artikel yang bisa penulis sajikan tentang Rukun nikah dan syaratnya untuk mencapai pernikahan barokah. Semoga bermanfaat.

 

 

Artikel ini di tulis oleh:

Abidaril Hasan

Writer, Intrepreneur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *