Fataya.co.id – Eyelash Extension dalam Islam menjadi topik perdebatan yang cukup hangat. Sebagian ulama menganggapnya sebagai perawatan yang tidak diperbolehkan, mengacu pada hadis yang melarang wanita menyambung rambut. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa eyelash extension boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
Eyelash Extension atau pasang bulu mata extension adalah salah satu layanan kecantikan yang semakin populer di Jakarta. Layanan ini dilakukan di salon-salon yang berkualitas dan terbaik. Eyelash extension adalah proses menambahkan bulu mata palsu ke bulu mata asli untuk menciptakan tampilan mata yang lebih penuh dan dramatis.
Table of Contents
Pentingnya Mengetahui Hukum Eyelash Extension dalam Islam
Pentingnya mengetahui hukum eyelash extension dalam Islam adalah untuk memastikan bahwa kita sebagai muslimah menjalankan perawatan kecantikan dengan mematuhi aturan-aturan agama yang telah ditetapkan. Dalam Islam, menjaga kesucian dan keaslian tubuh adalah suatu kewajiban.
Dengan mengetahui hukum eyelash extension, kita dapat menghindari perbuatan yang dilarang dalam agama. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muawiyah, Rasulullah melarang wanita untuk menyambung rambutnya sebagai salah satu bentuk tipu daya. Eyelash extension termasuk dalam kategori ini karena melibatkan pemasangan bulu mata palsu.
Selain itu, mengetahui hukum eyelash extension juga membantu kita dalam memilih alternatif perawatan yang tidak melanggar syariat Islam. Salah satu alternatif yang diperbolehkan adalah lash lift, yang tidak melibatkan pemasangan bulu mata palsu.
Dengan memahami hukum eyelash extension, kita dapat menjaga kesucian dan keaslian tubuh kita sesuai dengan ajaran agama. Hal ini juga membantu kita dalam menjalankan ibadah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih, karena kita tidak melanggar aturan agama.
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslimah untuk mengetahui hukum eyelash extension dalam Islam agar dapat menjalankan perawatan kecantikan dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Dengan demikian, kita dapat menjaga kesucian dan keaslian tubuh kita serta menjalankan ibadah dengan baik.
Pertimbangan dalam Menggunakan Eyelash Extension
Pertimbangan dalam menggunakan eyelash extension sangat penting untuk dipahami sebelum memutuskan untuk memasangnya. Berikut adalah beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan:
1. Reputasi dan sertifikasi penyedia jasa: Sebelum memilih salon atau penyedia jasa eyelash extension, pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap reputasi mereka. Periksa juga apakah mereka memiliki sertifikasi yang memadai dalam melakukan pemasangan eyelash extension. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan layanan yang berkualitas dan aman.
2. Kehalalan bahan yang digunakan: Salah satu pertimbangan penting dalam menggunakan eyelash extension adalah kehalalan bahan yang digunakan. Pastikan bahwa bahan yang digunakan adalah bulu mata buatan atau artificial, bukan berasal dari makhluk hidup. Hal ini penting karena penggunaan bulu mata dari makhluk hidup dapat dianggap haram dalam agama. Dengan menggunakan bulu mata artificial, Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak melanggar aturan agama.
3. Kemampuan berwudhu: Beberapa muslimah mungkin khawatir bahwa pemasangan eyelash extension akan menghalangi air wudhu mencapai area mata. Namun, faktanya adalah Anda masih dapat berwudhu dengan menggunakan eyelash extension. Pemasangan yang benar akan memberikan jarak sekitar 1mm dari akar rambut, sehingga air tetap dapat mencapai area mata saat berwudhu.
4. Keamanan dan kualitas pemasangan: Pastikan bahwa pemasangan eyelash extension dilakukan dengan benar dan sesuai dengan standar perawatan dan pemasangan yang berlaku. Pemasangan yang benar tidak akan menimbulkan dampak atau bahaya pada kesehatan mata dan bulu mata. Pilihlah salon atau penyedia jasa yang menggunakan lem khusus dengan standarisasi medis yang bersifat waterproof. Hal ini akan memastikan bahwa eyelash extension tidak akan rusak jika terkena air.
Dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan ini, Anda dapat menggunakan eyelash extension dengan aman dan sesuai dengan aturan agama. Penting untuk selalu memilih salon atau penyedia jasa yang berkualitas dan profesional untuk memastikan hasil yang memuaskan dan tidak membahayakan kesehatan mata.
Hukum Eyelash Extension dalam Islam
Hukum Eyelash Extension dalam Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:
Menurut mayoritas ulama, hukum Eyelash Extension dalam Islam adalah boleh dengan beberapa syarat tertentu. Pertama, bulu mata yang digunakan tidak boleh berasal dari najis atau bahan yang haram. Kedua, bulu mata yang digunakan tidak boleh berasal dari bulu mata manusia, karena hal ini dianggap sebagai bentuk penipuan atau tipu daya. Ketiga, seorang wanita harus mendapatkan izin dari suaminya sebelum melakukan Eyelash Extension.
Selain itu, Eyelash Extension yang dipasang tidak boleh bersifat permanen atau digunakan dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dikarenakan Eyelash Extension yang permanen atau digunakan dalam jangka waktu yang lama dapat menghalangi pelaksanaan wudu atau bersuci. Oleh karena itu, Eyelash Extension yang digunakan sebaiknya bersifat sementara atau hanya digunakan dalam waktu tertentu.
Pendapat ini merujuk pada kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi’i al Bujairimi. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, seorang wanita diperbolehkan melakukan Eyelash Extension.
Namun, perlu diingat bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum Eyelash Extension. Oleh karena itu, sebaiknya seorang muslimah berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang dipercaya sebelum melakukan Eyelash Extension, agar mendapatkan penjelasan yang lebih spesifik sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Dalam kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai Hukum Eyelash Extension dalam Islam. Oleh karena itu, sebaiknya setiap individu mempelajari dan berkonsultasi dengan ulama yang dipercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih spesifik dan sesuai dengan konteks kehidupan mereka.
endraa.