Apa Kaki Wanita Masuk dalam Kategori Aurat? Temukan Jawabannya di Sini!

Fataya.co.id – Pertanyaan mengenai apakah kaki wanita termasuk aurat telah menjadi perdebatan dalam fikih Muslimah. Komite Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa pada prinsipnya, wanita adalah aurat. Wanita wajib menutupi anggota tubuhnya saat salat, kecuali wajah. Dengan demikian, kaki perempuan adalah aurat.

Jika tidak ada non mahram di sekitar lokasi salat, wajah tersebut tidak perlu ditutup. Namun, jika ada non mahram, wajah harus ditutup. Mengenai kaki bagian bawah, komite berpendapat bahwa hukumnya termasuk aurat. Jika sebagian besar kaki bagian bawah terlihat, wanita tersebut wajib mengulang salatnya. Namun, jika hanya sedikit yang tampak dan segera ditutup kembali, hal tersebut tidak menjadi masalah dan salat tetap sah.

Pengertian Aurat dalam Islam

Aurat dalam Islam merujuk pada bagian tubuh yang harus seorang Muslim tutup dari pandang non mahramnya, baik untuk muslim laki-laki maupun muslim perempuan. Batasan aurat memiliki perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

Pada laki-laki, aurat dalam salat adalah bagian tubuh dari pusar hingga lutut. Hal tersebut berdasarkan pada hadis Nabi SAW yang Abu Musa dan Ashim riwayatkan. Dalam hadis tersebut, Nabi SAW pernah duduk di suatu tempat berair dan lututnya tersingkap. Namun, ketika Usman masuk, beliau segera menutup lututnya. Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa aurat laki-laki dalam salat adalah dari pusar hingga lutut.

Sedangkan untuk perempuan, aurat dalam salat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam hadis yang Aisyah riwayatkan. Pada hadis tersebut, Asma binti Abu Bakar masuk menemui Nabi SAW dengan mengenakan pakaian yang tipis. Nabi SAW kemudian berpaling dari beliau. Mengacu hadis ini, dapat kita simpulkan bahwa aurat perempuan dalam salat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Penting untuk kita ingat bahwa ketentuan aurat berlaku khusus dalam konteks pelaksanaan salat. Pada kegiatan atau konteks luar salat, terdapat ketentuan aurat yang berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi. Aurat dalam Islam merupakan bagian dari konsep pemuliaan diri dan menjaga kesucian dalam beribadah.

Kaki Perempuan adalah Aurat

Pengategorian kaki muslimah sebagai aurat merupakan permasalahan yang memunculkan banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama. Terdapat beberapa pandangan yang berbeda terkait apakah kaki bagian bawah muslimah termasuk aurat atau tidak.

Menurut Mazhab Hanafi dan ats-Tsauri, serta Al-Muzani dari kalangan Mazhab Syafi’i, kaki bagian bawah bukanlah aurat dan boleh terlihat saat melakukan salat. Pendapat ini memperbolehkan wanita untuk menampakkan kaki bagian bawahnya saat beribadah.

Namun, Mazhab Maliki berpendapat bahwa kaki bagian bawah termasuk aurat ringan. Artinya, jika kaki bagian bawah terlihat saat salat, salat tersebut tetap sah. Namun, membuka kaki bagian bawah dengan sengaja memiliki haram atau minimal makruh.

Sementara itu, Mazhab Hanbali berpendapat bahwa semua bagian tubuh wanita, termasuk kaki bagian bawah, adalah aurat bagi orang yang bukan mahram. Meskipun terdapat riwayat yang memperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan selama tidak menimbulkan fitnah, tetapi hukumnya masih terbilang makruh.

Perihal menghadapi perbedaan pendapat ini, Syekh Ali Jumah menyarankan agar lebih baik menutup kaki bagian bawah. Meskipun demikian, jika kaki bagian bawah terlihat saat salat, salat tersebut tetap sah. Penting bagi umat Islam untuk tetap menghormati perbedaan pendapat dan tidak bersitegang dalam menghadapi permasalahan ini.

Menurut pandangan Imam Malik, kaki bagian bawah termasuk aurat ringan. Jika kaki bagian bawah terlihat saat salat, salat tersebut tetap sah. Namun, membuka kaki bagian bawah dengan sengaja memiliki hukum haram, minimal makruh.

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kaki bagian bawah sebagai aurat. Oleh karena itu, sebaiknya wanita muslimah menutup kaki bagian bawahnya. Namun, jika kaki bagian bawah terlihat saat salat, salat tersebut tetap sah. Penting bagi umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat dan tidak bersitegang dalam menghadapi permasalahan ini.

Hadits dan Ayat Al-Quran Terkait Aurat Wanita

Pada ajaran agama Islam, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal tersebut mengacu pada beberapa hadits dan ayat Al-Quran yang mengatur mengenai aurat wanita. Berikut ini adalah penjelasan mengenai kaki sebagai aurat berdasarkan hadits dan ayat Al-Quran terkait aurat wanita:

1. Hadits Ummu Salamah:

Dalam hadits riwayat Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai masalah menjalankan jubah panjang yang menggantung di belakang, “Tariklah jubahmu sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, maka kedua kaki akan terlihat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tariklah jubahmu sejengkal lagi.” Hadits ini menunjukkan bahwa kaki bagian bawah termasuk aurat yang harus tertutupi.

2. Ayat Al-Quran:

Allah ta’ala berfirman dalam Surah An-Nur ayat 31, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” Ayat ini menunjukkan bahwa wanita muslimah harus menutup auratnya, termasuk bagian kaki, kecuali yang biasa tampak seperti wajah dan telapak tangan.

Dengan demikian, berdasarkan hadits dan ayat Al-Quran tersebut, kaki bagian bawah perempuan adalah aurat yang wajib setiap muslimah tutup. Oleh karena itu, sebaiknya wanita muslimah menjaga auratnya dengan menutup kaki bagian bawah ketika berada di hadapan lelaki yang bukan mahram. Perlu kita pahami bersama juga bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah kaki wanita termasuk aurat. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslimah untuk mengikuti pandangan mazhab yang ia anut dan memahami hukum-hukum yang berlaku dalam agama Islam.

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*