Gibran Rakabuming Raka Mengguncang Instagram! Ungkap Pengakuan Hutan Adat 1,5 Juta Hektar!

Ungkap Pengakuan Hutan Adat 1,5 Juta Hektar!

Fatay.co.id – Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan pernyataan menarik melalui akun Instagram pribadinya.

Ungkap Pengakuan Hutan Adat 1,5 Juta Hektar!

Dalam komentar di bawah postingan terbarunya, Gibran mengungkapkan bahwa sudah ada 1,5 juta hektar hutan adat yang telah diakui.

Dalam keterangannya, Gibran menyoroti pentingnya pengakuan terhadap hutan adat sebagai langkah konservasi dan perlindungan lingkungan. “Sudah saatnya kita bersatu untuk melindungi warisan alam kita. Saat ini, 1,5 juta hektar hutan adat telah diakui, dan kita harus terus bekerja untuk memperluas pengakuan ini,” tulis Gibran dalam komentarnya.

Pernyataan Gibran ini mencerminkan komitmennya terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan, yang menjadi salah satu fokus utama dalam visi dan misinya.

Dengan menggarisbawahi pencapaian pengakuan terhadap hutan adat, Gibran mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberagaman hayati dan ekosistem alam.

Sementara itu, reaksi dari para pengikut Gibran di Instagram pun bermunculan. Banyak yang memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh calon wakil presiden ini untuk menjaga kelestarian alam.

Beberapa netizen menilai bahwa pengakuan terhadap hutan adat adalah langkah positif dalam melestarikan alam dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Pernyataan Gibran Rakabuming Raka ini turut menambah wawasan publik mengenai upaya pelestarian alam dan memberikan sinyal bahwa isu lingkungan menjadi salah satu prioritasnya jika terpilih sebagai wakil presiden.

Sebagai calon pemimpin, dukungan terhadap keberlanjutan dan konservasi alam diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lainnya untuk mengambil langkah serupa demi masa depan yang lebih baik.

sumber : instagram@beritasatu

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*