Fataya.co.id – Kejadian tragis terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara, di malam pergantian tahun baru.
Seorang pria beristri, RL (43), menghebohkan warga setempat setelah membakar rumah indekos kekasih gelapnya, IC.
Motif RL tidak lain karena sakit hati, merasa tidak dianggap lagi dalam hubungan mereka.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra, menjelaskan bahwa kebakaran tersebut bukanlah kelalaian dari penghuni kosan, melainkan tindakan kesengajaan dari RL.
RL mengakui hubungannya dengan IC telah berlangsung selama sepuluh tahun, namun belakangan ia merasa diabaikan.
“Saat kejadian IC sedang berada di luar untuk mengikuti perayaan tahun baru. Pelaku kemudian menyalakan korek yang dibawanya. Lalu pelaku membakar dinding rumah kos yang terbuat dari triplek,” ungkap AKP Randhya.
Motif RL yang mengaku kurang diperhatikan oleh kekasihnya dan keluarga IC telah membawa dampak serius.
RL kini dihadapkan pada ancaman hukuman pasal 187 ayat 1 dengan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Kejadian ini memberikan peringatan serius tentang konsekuensi dari tindakan impulsif dan merugikan.
Pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini dengan adil, sementara masyarakat diingatkan akan pentingnya menyelesaikan konflik secara bijaksana.
sumber: @indo_psikologi