Table of Contents
Keutamaan shalat tahiyatul masjid sesuai sunnah
Shalat Tahiyatul masjid harusnya jadi perhatian setiap muslim untuk menambah bobot pahala kita disisi Allah.
Mengapa?
Karena seorang muslim minimal dia masuk ke masjid seminggu sekali yaitu hari Jumat untuk menjalankan sholat Jumat.
Tapi idelnya seorang muslim datang ke masjid bukan hanya sholat Jum’at saja. Lebih utama bila bisa menjalankan sholat 5 waktu di masjid.
Masjid biasa disebut sebagai rumah Allah. Artinya Masjid adalah tempat munajat seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Masjid adalah tempat yang suci, tempat yang netral, tempat yang paling mulia yang sering dikunjungi oleh seorang muslim.
Masjid digunakan sebagai sarana untuk menjalankan salat lima waktu, membangun tali silaturahmi, menjalankan shalat berjamaah 5 waktu dan melaksanakan kegiatan keagamaan.
Pendek kata, Masjid merupakan tempat yang paling efektif dan efisien. Begitu Mulianya masjid, sehingga setiap muslim yang datang ke mesjid dianjurkan baginya untuk menjalankan shalat 2 rokaat. Shalat ini biasa disebut sebagai salat tahiyatul masjid.
Baca juga Tata cara sholat jamak. Rahasia tau dan paham tata cara sholat jamak
Definisi sholat tahiyatul masjid
Shalat tahiyatul masjid artinya shalat yang dilaksanakan oleh seorang muslim ketika dia baru saja masuk ke dalam masjid.
Shalat tahiyatul masjid dilaksanakan sebanyak 2 rakaat saja. Begitu besar arti tahiyatul masjid maka usahakan ketika kita masuk ke dalam masjid jangan sampai lupa untuk mendirikan salat 2 rokaat. Arti kata tahiyatul masjid adalah penghormatan terhadap masjid.
Jadi ketika seseorang menjalankan salat dua rakaat tahiyatul masjid artinya dia salat dua rakaat dalam melangkah untuk menghormati dan memuliakan masjid.
Dalil shalat tahiyatul masjid hadist
Dalam menjalankan shalat tahiyatul masjid ada sebuah dalil keterangan yang mendasarinya. Kesunahan menjalankan shalat tahiyatul masjid ini berdasar pada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
إذا دخل أحدكم المسجد فليكع ركعتين قبل أن يجلس
Artinya, “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah shalat dua rakaat sebelum duduk,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadist ini, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menganjurkan kita umatnya untuk mendirikan salat dua rakaat ketika memasuki masjid. Tentu dengan syarat sebelum duduk dalam waktu yang lama.
Syekh Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menyatakan:
ويسن ركعتا تحية لداخل مسجد وإن تكرر دخوله أو لم يرد الجلوس
Artinya, “Disunahkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk masjid, meskipun masuknya berulang-ulang selama belum duduk,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009, halaman 67).
Dalam praktek dan penerapannya, shalat tahiyatul masjid disunahkan dilaksanakan 2 rakaat sebelum duduk.
Shalat sunnah tahiyatul masjid ini hukum sunnahnya menjadi hilang ketika seseorang masuk ke dalam masjid dan langsung duduk, baik duduknya itu lama atau hanya sebentar saja.
Seandainya seseorang lupa dan tidak tahu maka boleh langsung berdiri seraya mengerjakan salat sunah tahiyatul masjid dengan syarat tidak duduk terlalu lama.
Syekh Zainuddin Al Malibari menambahkan sebagai berikut:
وتفوت التحية بالجلوس الطويل وكذا القصير إن لم يسه أو يجهل
Artinya, “Kesunahan tahiyatul masjid hilang karena duduk lama ataupun sebentar dengan syarat duduknya bukan karena lupa atau tidak tahu,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009, halaman 67).
Perlu kita ketahui bahwa shalat tahiyatul masjid ini hukumnya makruh untuk ditinggalkan kecuali ketika dalam kondisi terdesak.
Semisal pada saat Anda masuk ke dalam masjid, muadzin sudah iqomah dan shalat jamaah sebentar lagi akan di gelar dan dilaksanakan.
Dalam kondisi seperti ini, Anda harus langsung mengikuti salat jamaah. Di mana lebih afdhol (utama) mengikuti shalat jamaah dan mendapatkan keutamaan Takbiratul Ihram bersama Imam.
Seseorang yang tidak bisa mengerjakan salat tahiyatul masjid baginya dianjurkan dzikir 4 kali lafadz dan bacaan dzikir.
Bacaan dzikir yang dianjurkan sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin Al malibari di dalam Fathul Mu’in sebagai berikut:
سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
Subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah wallahu akbar, wa la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil adzim. Lafal ini dibaca empat kali. (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009, halaman 67).
Artinya, “Maha Suci Allah, segala bagi Allah, tidak ada tuhan selain Allah, tidak ada daya dan upaya melainkan karena Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Keutamaan shalat tahiyatul masjid
Masjid adalah tempat yang sangat mulia. Masjid sangat dimuliakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Maka sebagai umat Islam, kita juga perlu untuk memuliakan masjid. Ketika datang ke masjid, kita perlu menjalankan shalat tahiyatul masjid dalam rangka memuliakan masjid.
Ternyata, shalat tahiyat masjid memiliki beberapa keutamaan. Berikut keutamaan menjalankan salat tahiyatul masjid:
- Penghapus dosa yang ditinggikan derajat
- Menutupi kekurangan salat wajib kita
- Memuliakan pada masjid
- Menjadi wasilah solusi masalah hidup
- Pembantu kesempurnaan salat fardhu
- Wujud rasa syukur seorang hamba kepada Allah
- Amalan Mulia disisi Allah
- Menjalankan perintah Allah dan rasulnya
- Wujud rasa tawakal dan taqwa seorang hamba kepada Allah
Tata cara sholat tahiyatul masjid
Dalam prakteknya, menjalankan shalat tahiyatul masjid sama dengan menjalankan salat sunnah yang lain yang 2 rokaat.
Yaitu dimulai dengan niat Takbiratul Ihram, berlanjut hingga salam. Shalat tahiyatul masjid dijalankan dan dilaksanakan dengan ringan saja. Sehingga tidak terlalu panjang dalam bacaannya.
Niat shalat tahiyatul masjid
Ketika Anda masuk ke dalam masjid dan Anda sudah siap, berdiri tegak menghadap arah kiblat. Maka segeralah niat menjalankan shalat tahiyatul masjid. Niat shalat tahiyatul masjid sebagai berikut:
أصَلِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ لِلّهَ تَعَاَلَى
Ushalli tahiyyatal masjid rak’ataini sunnatan lillâhi ta’ala. Artinya, “Saya shalat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah ta’ala.” Wallahu a’lam.
Untuk bacaan selanjutnya, sama denan bacaan sholat sunnah yang lain.
Tanya jawab tentang shalat tahiyatul masjid
Shalat tahiyatul masjid di musholla
Ada seseorang yang bertanya “Apakah boleh shalat tahiyatul masjid di musholla, langgar atau Surau?”
Tentang menjalankan shalat tahiyatul masjid di mushola, di langgar atau Surau maka tidak perlu. Karena shalat tahiyatul masjid hanya dilaksanakan di masjid. Tentu mushola berbeda dengan masjid.
Perbedaan mendasar sebuah mushola dan masjid ada pada status tanah wakaf. Masjid adalah bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf, walaupun ukurannya kecil.
Sedangkan mushola adalah bangunan yang didirikan di tempat shalat namun belum diwakafkan. Maka disebut mushola walaupun ukurannya sangat besar.
Maka ringkasnya, setiap masjid adalah musholla dan tidak setiap mushola adalah masjid. Jadi status masjid atau musholla tidak bergantung kecil atau besar ukuran dari bangunan itu.
Mushola biasanya terletak di fasilitas umum; airport, bandara, terminal, Stasiun, Mall dan kantor-kantor.
Ulama’ madzhab Syafi’i rahimahullahu ta’ala menjelaskan bahwa satu ibadah yang khusus hanya dijalankan di masjid adalah shalat tahiyatul masjid. Beliau menjelaskan sebagai berikut:
ولا يفتقر شيء من العبادات إلى مسجد إلا التحية والاعتكاف والطواف
“Seluruh ibadah tidak harus dilakukan di masjid, kecuali shalat Tahiyyatul masjid, I’tikaf dan Thawaf” (Mughniy Al-Muhtaaj, 5/329)
Ketika anda terbiasa masuk ke dalam masjid menjalankan shalat tahiyatul masjid dan masuk ke dalam mushola terasa ada sesuatu yang hambar untuk tiba-tiba duduk diam. Maka silakan Anda menjalankan salat mutlak 2 rakaat.
Jadi perbedaannya hanya pada niat. Jika dalam salat tahiyatul masjid Anda berniat salat tahiyatul masjid sedangkan ketika berada di mushola Anda niat salat mutlak saja. Sesederhana itu.
Baca juga Rahasia dan keutamaan doa masuk masjid yang jarang orang tau
Shalat tahiyatul masjid di halaman masjid
Muncul pertanyaan “Apakah boleh dan sah menjalankan sholat tahiyatul masjid di halaman masjid?”
Imam Ibnu Hajar menjelaskan dalam kitab “Fathul Bari” yang dimaksud dengan Rahbatul Masjid (halaman masjid) adalah bangunan yang ada di depan masjid dan tidak terpisah dengan masjid.
Maka bangunan itu masih dikategorikan masjid dan boleh melaksanakan salat sunnah tahiyatul masjid di tempat tersebut. Sebagaimana boleh melaksanakan i’tikaf di tempat itu.
.هي بناء يكون أمام المسجد غير منفصل عنه هذه رحبة المسجد
“Rahbatul Masjid (halaman masjid) adalah bangunan yang berada di depan masjid dan tidak terpisah dengan masjid”
Sebaliknya, apabila bangunan tersebut terpisah dengan masjid maka tidak dikategorikan sebagai bagian dari masjid. Hal ini dijelaskan dalam kitab Qurrotul Ain Fatawa Ismail Zain sebagai berikut:
وإن لم تكن ملحقة به في ذلك بأن كانت للإرتفاق التابع للمسجد فليس لها حينئذ حكم المسجد
“Jika bangunan tersebut terpisah dari masjid, atau hanya bersanding dengan masjid, maka tidaklah dihukumi sebagai masjid”
Shalat tahiyatul masjid ketika khutbah jumat
Bolehkah menjalankan salat tahiyat masjid saat khotib sudah khutbah di atas mimbar?
Masalah seperti ini pernah melanda sahabat nabi pada masa Rasulullah Shallallahu salam. Di mana saat itu rasulullah bertindak sebagai khotib sholat Jumat.
Karena merasa terlambat, Sahabat tadi langsung duduk dan menyimak khotbah Jumat dan tidak menjalankan salat tahiyatul masjid. Lantas Rasulullah menegur sahabat tadi Seraya bersabda:
صل ركعتين خفيفتين قبل أن تجلس
Artinya: “Shalatlah kamu dua rakaat dengan ringkas (cepat) sebelum duduk” (HR: Ibn Hibban)
واما إذا دخل والإمام يخطب يوم الجمعة أو غيره فلا يجلس حتى يصلي التحية ويخففها
Apabila seorang masuk masjid dan khatib sedang khutbah jum’at, hendaklah ia shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu dan mempercepatnya”
Shalat tahiyatul masjid dan qobliyah
Apakah salat tahiyatul masjid bisa dijalankan bersamaan dengan salat qobliyah?
Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, tidak disyaratkan untuk niat shalat tahiyatul masjid. Jadi ketika seseorang masuk ke dalam masjid dan dia niat menjalankan sholat qobliyah masjid. Maka serta merta kesunahan shalat tahiyat masjid sudah diperoleh.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa tidak disyariatkan niat shalat tahiyatul masjid.
Sehingga ketika seseorang shalat 2 rakaat ketika baru datang di masjid dengan niat salat sunah mutlak atau salat sunah rawatib atau selainnya.
Maka itu sudah dianggap cukup. Maka konsekuensinya dia akan mendapat pahala sesuai dengan apa yang diniatkan.Jadi dia mendapatkan pahala dari tahiyatul masjid.
قَالَ اَصْحَابُنَا وَلَا يُشْتَرَطُ اَنْ يَنْوِيَ بَالرَّكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ بَلْ إِذَا صَلَّي رَكْعَتَيْنِ بِنِيَّةِ الصَّلَاةِ مُطْلَقًا أَوْ نَوَى رَكْعَتَيْنِ نَافِلَةً رَاتِبَةً أَوْ غَيْرَ رَاتِبَةٍ أَوْ صَلَاةَ فَرِيضَةٍ مُؤَدَّاةً أَوْ مُقْضِيَّةً أَوْ مَنْذُورَةً أَجْزَأَهُ ذَلِكَ وَحَصَلَ لَهُ مَا نَوَى وَحَصَلْتْ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ ضِمْنًا وَلَا خِلَافَ
Artinya, “Para ulama dari kalangan madzhab kami (madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa tidak disyaratkan seseorang untuk berniat shalat tahiyyatul masjid dua rakaat, bahkan apabila ia shalat dua rakaat dengan niat shalat sunah mutlaq atau niat shalat dua rakaat shalat sunah rawatib atau selain rawatib, atau shalat fardlu baik shalat ada’, qadla, atau yang dinazdarkan maka hal teresebut dia anggap mencukupi dan ia mendapatkan sesuai dengan niatnya termasuk di dalamnya shalat tahiyyatul masjid. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara mereka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 544).
Ketika seseorang menjalankan niat salat fardhu dan tahiyatul masjid atau niat tahiyatul masjid bersamaan niat salat rawatib. Maka keduanya bisa diperoleh sekaligus.
Ringkasnya, menggabungkan niat salat fardu dengan tahiyatul masjid atau salat rawatib dengan salat wajib hukumnya boleh dan tetap mendapatkan dua pahala sekaligus
قَالَ اَصْحَابُنَا وَكَذَا لَوْ نَوَى الْفَرِيضَةَ وَتَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ أَوْ الرَّاتِبَةَ وَتَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ حَصَلَا جَمِيعًا بَلَا خِلَافٍ
Artinya, “Para ulama dari kalangan madzhab kami menyatakan, ‘Begitu juga apabila ia berniat shalat fardli dan shalah tahiyyatul masjid atau berniat shalat rawatib dan tahiyyatul masjid maka keduanya bisa diperoleh semuanya. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pedapat di antara mereka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, halaman 544).
Lantas Apa alasan atau dasar yang mendukung pendapat dan pandangan ini? Salah satu argumen yang diajukan adalah adanya salat ketika masuk ke dalam masjid sebagaimana yang sudah dijelaskan panjang lebar di atas.
Maka ketika seseorang masuk ke dalam masjid dan dia langsung menjalankan salat, baik salat fardhu, salat rawatib atau shalat apapun maka itu sudah termasuk salat tahiyatul masjid
(وَتَحْصُلُ بِفَرْضٍ أَوْ نَفْلٍ آخَرَ ) سَوَاءٌ نُوِيَتْ مَعَهُ أَمْ لَا لِأَنَّ الْمَقْصُودَ وُجُودُ صَلَاةٍ قَبْلَ الْجُلُوسِ ، وَقَدْ وُجِدَتْ بِمَا ذُكِرَ ، وَلَا يَضُرُّهُ نِيَّةُ التَّحِيَّةِ لِأَنَّهَا سُنَّةٌ غَيْرُ مَقْصُودَةٍ خِلَافَ نِيَّةِ فَرْضٍ وَسُنَّةٍ مَقْصُودَةٍ فَلَا تَصِ
Pembaca yang Budiman,
Demikian pembahasan kita kali ini tentang shalat tahiyatul masjid. Semoga bermanfaat.
Jika artikel ini bermanfaat. Jangan lupa share ya supaya manfaatnya lebih merata
Artikel ini di tulis oleh:
Abidaril Hasan, writer intrepreneur
Alumni Ponpes Raudlatut Thalabah, Setail Genteng Banyuwangi