Razia PATI Malaysia: 130 WNI Ditangkap! Bayi 9 Bulan Turut Diseret!

Razia PATI Malaysia: 130 WNI Ditangkap! Bayi 9 Bulan Turut Diseret!

Diposting pada

Fataya.co.id – Sekitar 130 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditangkap oleh kepolisian Malaysia dalam razia Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam. Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, dari jumlah tersebut, terdapat 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.

Razia PATI Malaysia: 130 WNI Ditangkap! Bayi 9 Bulan Turut Diseret!

“Berdasarkan informasi dari laman medsos Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan,” ungkap Lalu Muhammad Iqbal.

Meskipun demikian, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut. Pemberitaan ini awalnya dilaporkan oleh media Malaysia Bernama pada Minggu lalu, yang menyebutkan bahwa sebanyak 132 pendatang tanpa izin ditangkap di sebuah perkampungan di kawasan ladang kelapa sawit.

BACA JUGA :   Apakah Boleh Mendoakan Keburukan Kepada Orang yang Zalim?

Selain 130 WNI, dalam razia tersebut juga ada dua lelaki warga Bangladesh. Kawasan tersebut disebut memiliki berbagai fasilitas seperti warung hingga mushola, dengan mayoritas dari mereka bekerja di sektor informal seperti tukang cuci, pembantu restoran, hingga buruh.

Kedatangan mereka dikatakan melanggar Akta Imigrasi 1959/63. Lalu Muhammad Iqbal juga meminta kepada semua warga Malaysia yang menjadi majikan untuk tidak menutup-nutupi keberadaan pendatang tanpa izin, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap masalah ini.

Sumber: @cnbcindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *