Fataya.co.id – Kasus tragis kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara, yang berusia 6 tahun, akhirnya terkuak dengan penahanan kekasih ibunya sendiri, YA, sebagai tersangka.
Kepolisian Metro Jaya telah menetapkan YA sebagai tersangka pada Kamis (8/2) malam, setelah hasil gelar perkara mengungkap fakta mengerikan di balik insiden tersebut.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputri, “Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali,” yang diungkapkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/2).
Temuan ini didapat dari hasil pemeriksaan forensik dan rekaman CCTV yang memuat aktivitas Dante dan YA di kolam renang tempat tragedi itu terjadi.
Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa awalnya Dante berada di pinggir kolam renang, sementara YA mengawasinya dari belakang sebelum mendekatinya secara perlahan.
Saat berada di belakang Dante, YA tiba-tiba menenggelamkan tubuh anak itu ke dalam air sebanyak 12 kali, tanpa memberikan kesempatan bagi korban untuk bernapas.
“Ancaman pidana terhadap YA mencakup Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, terdapat pasal-pasal yang memberikan hukuman berbeda, dengan Pasal 338 KUHP menetapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sementara Pasal 340 KUHP mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun.
Sementara polisi masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan fakta-fakta dan barang bukti guna memastikan pemenuhan alat bukti yang memadai.
Kematian tragis Dante mengguncang publik dan menjadi sorotan terkait dengan perlindungan anak-anak dari kekerasan dan penelantaran.
Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Sumber: @ctd.insider