fataya.co.id – Sebelum menikah setiap calon pengantin harus memikirkan dengan baik keberlangsungan kehidupannya setelah menikah. Keberlangungan hidup setelah menikah dapat sedikit terjamin apabila melakukan perjanjian pra nikah sebelum menikah. Perjanjian pra nikah adalah hal yang berhubungan dengan perencanaan kehidupan setelah menikah dengan baik dan benar. Perjanjian pra nikah banyak generasi millenial lakukan ketika hendak melangsungkan pernikahan. Adanya perjanjian pra nikah adalah untuk mencegah adanya kerugian yang menimpa salah satu pengantin apabila melakukan percerian di kemudian hari.
Perjanjian pra nikah dalam Islam secara umum berupa “Mahr” atau “Mas kawin”. Mahr adalah bagian penting dari proses pernikahan dalam agama Islam dan memiliki kedudukan sesuai syariat agama Islam yang berlaku. Sementara itu, pada konteks kehidupan masyarakat hukum, perjanjian pra nikah adalah kesepakatan bersama yang tidak hanya membahas masalah mahr atau mas kawin semata. Perjanjian pra nikah memiliki kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum apabila salah satu pasangan terbukti melanggarnya. Sementara itu, pada tulisan ini akan membahas seputar perjanjian pra nikah yang berhubungan dengan pandangan Islam. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang hukum perjanjian pra nikah dalam Islam:
Table of Contents
Konsep dan Signifikansi Mahar
1. Definisi Mahr: Mahr adalah hak yang diberikan oleh pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan sebagai bagian dari perjanjian nikah. Bentuk dari mahr bisa berupa harta, uang, atau sesuatu yang memiliki nilai tertentu dan sudah menjadi kesepakatan bersama.
2. Kewajiban dalam Islam: Mahr adalah kewajiban bagi pengantin laki-laki dan merupakan hak mutlak bagi pengantin perempuan untuk menerimanya. Pemberian mahr menunjukkan penghargaan dan tanggung jawab laki-laki terhadap perempuan yang akan ia nikahi dan ia jaga selama mengarungi masa bahtera rumah tangga bersama.
Aspek Hukum
1. Ketentuan Al-Qur’an dan Hadis: Dalam Al-Qur’an tertera bahwa memberikan mahr kepada istri adalah kewajiban bagi laki-laki. Hadis-hadis juga menyebutkan pentingnya menetapkan mahr yang layak dan tidak memberatkan pasangan.
2. Penetapan Nilai Mahr: Islam tidak mengatur secara spesifik nilai mahar yang harus pengantin laki-laki berikan . Nilainya bisa berasal dari kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan keputusan terbaik bersama. Mahar bisa berupa harta, uang, atau sesuatu yang memiliki nilai yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
3. Jenis Mahr: Mahr dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu mahr muqaddam (mahr yang langsung pengantin pria berikan saat pernikahan) dan Mahr mu’akhar (mahr yang tertunda pembayarannya).
Persyaratan dan Kondisi
1. Persetujuan Bersama: Perjanjian pra nikah, termasuk nilai dan jenis Mahr, harus disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan.
2. Transparansi dan Kepastian: Perjanjian pra nikah harus transparan dan jelas. Semua ketentuan, nilai, dan kondisi yang terkait dengan Mahr harus sudah jelas bagi kedua belah pihak sebelum melakukan pernikahan.
3. Kemampuan dan Kepatuhan: Nilai Mahr yang yang pengantin perempuan ajukan harus sesuai dengan kemampuan pengantin laki-laki untuk membayarnya tanpa menimbulkan kesulitan yang berlebihan.
4. Perlindungan Hukum: Perjanjian pra nikah adalah ikatan hukum yang harus dihormati. Jika terjadi perceraian, Mahr yang telah menjadi ketetapan harus bisa terpenuhi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pengaruh Perjanjian Pra Nikah pada Keluarga
1. Kehormatan dan Penghargaan: Pemberian Mahr menunjukkan penghargaan laki-laki terhadap perempuan yang akan ia nikahi, serta menghormati kedudukan perempuan dalam keluarga.
2. Perlindungan dan Jaminan: Mahr memberikan perlindungan finansial pada perempuan dalam kasus perceraian atau dalam situasi darurat.
3. Keterbukaan dan Kedamaian: Dengan adanya perjanjian pra nikah yang jelas, hubungan antara kedua belah pihak menjadi lebih terbuka dan memberikan kepastian dalam hal-hal yang terkait dengan harta.
Perjanjian pra nikah dalam Islam, terutama terkait dengan Mahr, memberikan kerangka yang jelas dan adil dalam menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pernikahan. Adanya mahr juga sebagai cara untuk menghormati martabat dan kedudukan perempuan serta memberikan landasan hukum yang kuat dalam hubungan pernikahan dalam Islam. Dengan demikian, adanya mahr sebagai bentuk perjanjian pra nikah harus menjadi kesepakatan bersama dan tidak merugikan salah satu pihak serta kedua belah pihak harus melaksanakannya dengan baik dan benar