Oman Abdurohman Raih Ganti Rugi Rp 222 Juta!

Dibebaskan Setelah 7 Tahun Salah Tangkap, Oman Abdurohman Raih Ganti Rugi Rp 222 Juta!

Diposting pada

Fataya.co.id – Seorang warga asal Banten, Oman Abdurohman, akhirnya menerima ganti rugi sebesar Rp 222 juta pada Senin (8/1) setelah menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara.

Keputusan ini berdasarkan praperadilan atas kasus perampokan yang berhasil dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan No.1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Kisah kelam Oman dimulai pada 22 Agustus 2017, ketika polisi menangkapnya dengan tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Saat itu, Oman, yang tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap dan dibawa ke Polres Lampung Utara.

Dalam perjalanan menuju Lampung Utara, polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap Oman, bahkan menembak kakinya.

Di kawasan perkebunan, Oman dipaksa mengaku melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukannya.

Namun, persidangan pada 4 Juni 2018 memutuskan bahwa Oman tidak bersalah, dan dia divonis bebas.

Menghadapi keputusan ini, Oman memperjuangkan haknya dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2019.

Majelis hakim pada upaya kasasi kembali memperkuat bahwa Oman tidak terbukti bersalah atas tuduhan perampokan.

BACA JUGA :   Sejarah Terukir! Senjata Nuklir Ditolak, RUU Disahkan sebagai Undang-Undang

Sebagai konsekuensi atas kesalahan yang terjadi, negara diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 222 juta, sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Pada Senin (8/1), uang ganti rugi tersebut resmi diterima oleh Oman Abdurohman.

Polres Lampung Utara pun memberikan permintaan maaf kepada Oman atas kesalahan yang terjadi.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi ini merupakan wujud keseriusan terhadap legitimasi hukum, sesuai arahan Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Helmy Santika.

“Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Teddy melalui sambungan telepon pada Selasa (9/1).

Sumber:@ctd.insider

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *