Netralitas ASN 2024: Dilarang Berinteraksi Dengan Wapres dan Cawapres di Media Sosial

Netralitas ASN 2024

Jakarta, 10 November 2023 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di akun resmi Instagramnya, Anas memberikan amaran tegas terkait perilaku yang harus dihindari oleh ASN.

Anas mengingatkan bahwa ASN dilarang berinteraksi dengan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di media sosial. Pernyataan ini sejalan dengan upaya menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi yang akan datang. “ASN tidak diperbolehkan memberikan like atau komentar pada akun sosial media capres dan cawapres,” tegas Anas.

Tidak hanya pembatasan interaksi di media sosial, Anas juga menyoroti larangan bagi ASN untuk menyebarkan stiker yang berkaitan dengan Pemilu 2024 melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat memengaruhi pandangan atau dukungan masyarakat terhadap calon tertentu.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Menteri PANRB menjelaskan bahwa pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati nota kesepahaman terkait netralitas ASN. Hal ini merupakan langkah serius untuk mencegah terjadinya intervensi atau dukungan yang tidak seharusnya dari pihak-pihak yang seharusnya netral.

Tidak hanya memberikan imbauan, Anas juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Sanksi tersebut mencakup berbagai tingkatan, mulai dari teguran hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN yang bersangkutan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan netralitas ASN dapat tetap terjaga dan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis. Masyarakat diharapkan dapat mempercayakan proses demokrasi ini kepada lembaga-lembaga terkait tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral.

Sumber : @Detikcom

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*