Tragedi Terkait BDSM: Kisah Pembunuhan Brutal di Puncak

Kisah Pembunuhan Brutal di Puncak

Fataya.co.id – Sebuah tragedi mengguncang kawasan Puncak, Cipanas, Jawa Barat, ketika seorang pria berusia 23 tahun, Yadi, mengakhiri hidup seorang pria asal Bandar Lampung yang berinisial A, yang berusia 32 tahun, dalam sebuah hotel.

Kasus ini mengejutkan karena terkait dengan aktivitas BDSM yang berujung pada pembunuhan brutal.

Kasus ini bermula dari postingan pelaku di Facebook yang mencari pasangan untuk melakukan hubungan sesama jenis dengan metode BDSM.

Korban, yang menanggapi postingan tersebut, sepakat untuk bertemu dengan pelaku di salah satu hotel di daerah Cipanas.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkap bahwa pelaku telah menyiapkan berbagai alat untuk keperluan tersebut, termasuk lingerie pria, kain, dan lakban hitam.

Keduanya bahkan telah menetapkan kesepakatan jika salah satu dapat memuaskan yang lain, maka akan dibayar sejumlah uang.

Namun, hubungan tersebut berubah menjadi tragedi ketika korban, dalam kondisi dibungkus kain hitam dan terikat lakban oleh pelaku, tiba-tiba mengencingi wajah pelaku.

Akibatnya, pelaku menjadi marah dan meninggalkan korban dalam kondisi terikat, yang akhirnya mengakibatkan kematian korban.

Menurut Kapolres Cianjur, “Karena marah pelaku pergi meninggalkan kamar itu. Ketika sudah pergi, korban ini sudah dalam keadaan terikat lakban termasuk di bagian wajah.”

Kejadian tragis itu ditemukan keesokan harinya ketika pelaku menghubungi resepsionis hotel untuk meminta bantuan di kamar yang ditinggalkannya.

Korban ditemukan oleh karyawan hotel dalam keadaan tak bernyawa, diduga karena kehabisan nafas akibat kondisi terikat yang tidak memungkinkan bernapas dengan normal.

Selain itu, beberapa luka lebam ditemukan di tubuh korban, serta adanya gunting di tangan korban dan tulisan “ini keinginan saya” di atas sprei, yang diduga ditulis oleh pelaku untuk mengalihkan dugaan terhadap dirinya.

Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini memberikan peringatan tentang risiko dan bahaya dalam aktivitas seksual yang melibatkan praktik-praktik ekstrem, seperti BDSM, dan pentingnya keselamatan serta batasan yang jelas dalam berinteraksi dengan orang lain.

Sumber: @ctd.insider

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*