Fataya.co.id – Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, akhirnya dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, setelah majelis hakim menyatakan bersalah dalam kasus pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
Yana Mulyana dihukum penjara selama 4 tahun, meski mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Yana Mulyana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, dia harus mengganti kerugian negara sejumlah Rp 435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, US$ 3.000, dan 15.630 bath Thailand yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Hak Yana Mulyana untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 2 tahun ke depan.
Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung tersebut.
Pada tahapan persidangan, KPK berhasil membuktikan keterlibatan Yana Mulyana dalam skema korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Yana Mulyana merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat Kota Bandung.
Yana Mulyana sendiri telah menyatakan sikap menerima putusan ini dan bersedia menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh KPK.
Dengan demikian, eks Wali Kota Bandung ini menjadi salah satu figur terkemuka yang harus merasakan dampak hukuman atas tindakan korupsi yang dilakukan selama menjabat.
Sumber: @beritasatu