Fataya.co.id – Apakah kamu pernah tidak sengaja memakan daging babi dan khawatir dengan hukumnya dalam Islam? Tenang saja, dalam Islam, memakan babi secara sengaja memang diharamkan. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW.
Ayat Al-Qur’an menjelaskan bahwa memakan babi hukumnya haram, namun jika kita melakukannya secara tidak sengaja atau dalam keadaan terpaksa, maka tidak ada dosa bagi kita. Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa Allah memaafkan umat-Nya yang melakukan kesalahan karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa.
Oleh karena itu, jika kamu secara tidak sengaja memakan daging babi, kamu tidak perlu khawatir akan mendapatkan dosa. Namun, sebagai umat Muslim, kita tetap harus waspada dan teliti dalam memilih makanan yang akan kita konsumsi. Kita harus menghindari memakan makanan yang mengandung babi atau bahan haram lainnya. Dengan demikian, kita dapat menjaga kehalalan makanan yang kita konsumsi dan menghindari dosa yang tidak disengaja.
Hukum tidak sengaja makan babi dalam Islam adalah tidak berdosa. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 173, “Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini menunjukkan bahwa jika seseorang secara tidak sengaja memakan daging babi, tanpa adanya niat atau keinginan untuk melakukannya, dan dalam keadaan terpaksa yang tidak dapat dihindari, maka tidak ada dosa yang menimpanya. Allah SWT adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, Dia memahami kondisi dan keadaan hamba-Nya.
Namun, penting untuk diingat bahwa hukum ini hanya berlaku dalam keadaan darurat yang tidak dapat dihindari. Sebagai umat Muslim, kita harus senantiasa berusaha untuk menghindari makanan yang haram, termasuk daging babi. Kita harus berhati-hati dalam memilih makanan dan memastikan bahwa makanan yang kita konsumsi halal dan sesuai dengan ajaran agama.
Jika kita secara tidak sengaja memakan daging babi, kita tidak perlu merasa bersalah atau khawatir akan mendapatkan dosa. Namun, kita harus tetap berupaya untuk menghindari situasi yang dapat menyebabkan kita terpaksa memakan makanan yang haram. Kita dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan kita tentang makanan halal, serta selalu berdoa agar Allah SWT memberikan petunjuk dan perlindungan dalam memilih makanan yang baik dan halal.
Harus Mencuci Mulut atau Tidak Setelah Tak Sengaja Memakannya?
Dilansir laman Islam NU pada Jumat (24/3/2023), Founder Aswaja Muda Ustaz Ahmad Muntaha mengatakan, daging babi hukumnya najis dan haram. Bila seseorang terlanjur memakan babi atau anjing, maka cara menyucikannya adalah dengan membasuh mulut tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu.
Ustaz Ahmad menjelaskan, Ibnu Hajar Al-Haitami sebagai ulama Fiqih Syafi’iyah pernah ditanya tentang hal ini.
“Orang yang memakan daging anjing umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu, sedangkan untuk najis di anus dan duburnya maka cukup disucikan dengan cara cebok (istinja’) dengan membersihkan najisnya seperti biasa, meskipun ceboknya memakai media batu dan semisalnya, karena hukum najis mugalazah nya sudah hilang sebab sudah berubah bentuk,” jelasnya.
Imam Ar-ruyani setelah mengutip penjelasan ini dari Imam as-Syafi’i kemudian berkata, “Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk waswas.” Berdasarkan penjelasan Ibnu Hajar, Ustaz Ahmad mengatakan cara menyucikan mulut dari najis anjing atau babi bagi orang telanjur memakannya adalah dengan membasuh mulutnya, bagian luar maupun dalam, dengan air yang suci-menyucikan sebanyak tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu.
Sumber: Republika.co.id
endraa.