Undang-Undang Nomor

Kontroversi UU ASN 2023: Sanksi Tegas dan Nasib Pegawai Honorer!

Diposting pada

Jakarta, 10 November 2023 – Kabar terbaru mengenai kepegawaian pemerintah Indonesia mengemuka setelah diresmikannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023. Dalam undang-undang yang baru saja diberlakukan ini, terdapat dua poin utama yang menarik perhatian banyak pihak.

Pertama, instansi pemerintah kini dilarang keras mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini tertuang dengan jelas dalam Pasal 65 UU ASN yang menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki larangan mutlak untuk melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Tidak hanya Pejabat Pembina Kepegawaian, larangan ini juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa jabatan ASN diisi oleh individu yang telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang ditetapkan.

Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang melanggar aturan tersebut. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pejabat yang tetap bersikeras mengangkat pegawai non-ASN untuk jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Selain larangan tersebut, poin kedua yang mencolok adalah kebijakan penghapusan pegawai honorer paling lambat pada akhir tahun 2024. Meskipun detail mengenai proses penghapusan belum sepenuhnya dijabarkan, kebijakan ini diyakini akan membawa dampak signifikan terhadap struktur kepegawaian di lingkungan pemerintah.

BACA JUGA :   Gaya Hijab Margin: Antara Kontroversi dan Kebebasan Berbusana Islami!

Sejumlah komentar dari netizen di akun Instagram pribadi Kompascom menyoroti perubahan ini. Salah satu komentar menyatakan, “Semoga dengan aturan ini, kepegawaian di pemerintah bisa lebih teratur dan profesional. Tidak hanya soal kualifikasi, tapi juga etika dan integritas.”

Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas kepegawaian ASN dan memberikan peluang yang lebih besar bagi para ASN yang telah memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan yang sesuai dengan bidang keahliannya. Bagaimana implementasi undang-undang ini akan berjalan dan dampaknya terhadap pelayanan publik, masih menjadi sorotan masyarakat yang turut aktif memberikan pandangan melalui berbagai platform media sosial.

Sumber: @Kompascom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *