Fataya.co.id – Orang yang keluar dari agama Islam disebut dengan murtad. Ada beberapa penyebab yang dapat menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam, mulai dari sebab keyakinan, perbuatan dan juga ucapannya.
Menurut bahasa murtad adalah meninggalkan atau keluar dari suatu agama. Dan menurut istilah murtad berarti meninggalkan atau keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain, sehingga hukumnya menjadi kafir. Apabila sudah dinasihati untuk kembali kepada agama Islam namun tidak mau kembali maka orang tersebut terkena ancaman yaitu mendapatkan dosa besar.
Murtad dilakukan tanpa adanya paksaan dari siapa pun, dalam usia tamyiz yaitu sudah mampu memilih yang (baik dan buruk), serta berakal sehat. Secara etimologi, para ahli fikih memaknai murtad sebagai al-ruju’ ‘an al Islam yaitu berbalik dari Islam.
Tindakan murtad ini dianggap sebagai pelanggaran berat dalam yurisprudensi Islam, dengan interpretasi dan konsekuensi yang berbeda tergantung pada konteks budaya, hukum, dan sosial. Fenomena murtad atau kemurtadan menghadirkan dinamika yang kompleks dalam keimanan Islam. Memahami sebab dan akibat murtad dapat menumbuhkan empati, dialog, dan penghayatan yang lebih dalam.
Table of Contents
Sikap Muslim Terhadap Orang Murtad/Non Muslim
Dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan non muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh saja dilakukan. Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah non muslim, selama bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram. Karenanya Fatwa Tarjih menegaskan bahwa menerima tamu atau bertamu ke rumah non muslim harus bersikap baik, dan dengan penuh penghormatan.
Fatwa Tarjih juga membatasi pergaulan dengan non muslim. Boleh menerima sesuatu dari non muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal. Karenanya, umat Islam dibolehkan menerima sesuatu, misalnya berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain. Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.
Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah non muslim hukumnya haram. Termasuk tidak dianjurkan mengucapkan selamat untuk hari-hari besar peribadatan non-muslim seperti Natal. Sebab kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan non muslim dalam persoalan muamalah-duniawi’ah. Karenanya, seorang muslim tidak diperbolehkan mengikuti prosesi Natal, namun bila dalam rangka membantu persiapan perayaan natal seperti penyiapan tempat, tenaga, dan keamanan dibolehkan.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Seseorang Dikatakan Murtad
Bentuk murtad karena keyakinan misalnya mengingkari sifat Allah, mengingkari kebenaran Al-Quran, mengingkari kenabian Muhammad SAW dan ragu. Siapa saja yang tidak meyakini keberadaan Tuhan, maka dia telah murtad.
Seseorang dianggap keluar dari Islam (Murtad) juga, jika ia menolak perbuatan yang diwajibkan dalam agama dengan cara mengingkari kewajiban tersebut dan menganggap boleh sikap tidak menunaikannya. Misalnya tidak menunaikan salat, zakat atau haji karena yakin semua itu tidak wajib ditunaikan dan ia menolak menjalankan kewajibannya.
Tidak diragukan lagi istihza’ (menghina) agama Islam, menghina Allâh SWT, menghina Rasûlullâh, menghina al-Qur’an atau syari’at Islam juga adalah merupakan perbuatan dosa besar yang bisa menyeret pelakunya menjadi kafir dan dihukumi murtad.
Konsekuensi Bagi Orang yang Murtad
Menurut Al-Jabiri, menjelaskan hukuman orang yang murtad adalah laknat dari Allah, malaikat dan umat Islam, kebaikannya menjadi terhapus, dan di akhirat mendapat siksa neraka, tetapi tidak satu pun ayat-ayat tersebut yang menyebutkan hukuman mati terhadap mereka.
Tidak terdapat sanksi yang tegas bagi orang yang murtad, sebagaimana dalam kasus pencurian, menuduh orang berzina (qadzaf), berzina, dan membunuh. Dapat dikatakan bahwa di dalam Al Quran perbuatan murtad seperti halnya meninggalkan salat, meminum khamr, membuka aurat, dan lain-lain yang tidak ada sanksi hukum duniawinya. Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut akan dihukum dengan balasan yang amat pedih di akhirat kelak.
Seorang Muslim yang murtad juga sangat membuat Allah murka. Segala amal ibadah yang telah ia lakukan selama beragama Islam tidak akan dihitung lagi dan menjadi sia-sia. Kelak di akhirat, siapa pun yang murtad pasti akan kekal di neraka.
Sementara itu, ada hadis yang sering dirujuk untuk hukuman orang yang murtad adalah man baddala dinahu fa-‘qtuluh (siapa saja yang pindah agama, maka bunuhlah). Sebagian ulama menganggap hadis ini mengisi kekosongan hukum yang tidak terdapat di dalam Al Quran. Sebab hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua berfungsi menjelaskan, mengolaborasi, dan memerinci sejumlah ketentuan umum di dalam Kitab Suci. Karenanya, banyak ulama klasik terutama kalangan ahli fikih berpendapat bahwa hukuman bagi perbuatan murtad adalah kematian. Para ahli hukum juga sepakat bahwa hanya penguasa yang dapat menjalankan hukuman ini dan tidak boleh main hakim sendiri.
Cara Menghindari Murtad
Perbuatan keluar dari ajaran Islam disebut Riddah dan orangnya disebut murtad. Riddah merupakan perbuatan yang sangat dimurkai oleh Allah SWT sehingga harus selalu dihindari. Cara untuk menghindari adalah:
- Mempelajari agama Islam dengan sebaik mungkin melalui kegiatan menghayati, meyakini dan mengamalkannya.
- Menjauhkan diri dari orang-orang yang berperangai buruk, seperti: mabuk-mabukan, suka menganiaya, suka berkelahi dan yang memiliki perbuatan tercela lainnya.
- Senantiasa memupuk keimanan dan ke-Islaman dengan cara selalu berbuat baik dan gemar beribadah
- Menjauhkan diri dari tempat-tempat maksiat yang mendorong untuk berbuat tercela, seperti: diskotik, night club (kelompok malam), night ride dan sejenisnya.
- Sering datang ke pengajian dan mendengarkan ceramah agama agar senantiasa dekat dengan Allah SWT.
Sekian Artikel ini dibuat, semoga bermanfaat ya//Terima Kasih!!
endraa.