Tersangka Penipuan Emas Antam: Budi Said Dibalik Jeruji, Arya Sinulingga Puji Kejagung

Tersangka Penipuan Emas Antam: Budi Said Dibalik Jeruji, Arya Sinulingga Puji Kejagung

Diposting pada

Fataya.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Budi Said, seorang pengusaha properti asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas yang terkait dengan penipuan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Mahendra Sinulingga.

Tersangka Penipuan Emas Antam: Budi Said Dibalik Jeruji, Arya Sinulingga Puji Kejagung

Arya Sinulingga memberikan apresiasi terhadap tindakan hukum yang diambil oleh Kejagung, mengatakan, “Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam. Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Budi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang!” Ujar Arya pada Jumat (19/1/2024).

Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada Kamis (18/1/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengumumkan bahwa Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.

BACA JUGA :   Bagaimana Hukum Wudhu di Kamar Mandi?

Penetapan tersangka terhadap Budi Said menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang dapat merugikan perusahaan BUMN. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan ekonomi bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas.

Sumber: @cnbcindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *