Fataya.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Budi Said, seorang pengusaha properti asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas yang terkait dengan penipuan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Keputusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Mahendra Sinulingga.
Arya Sinulingga memberikan apresiasi terhadap tindakan hukum yang diambil oleh Kejagung, mengatakan, “Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam. Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Budi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang!” Ujar Arya pada Jumat (19/1/2024).
Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada Kamis (18/1/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengumumkan bahwa Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.
Penetapan tersangka terhadap Budi Said menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang dapat merugikan perusahaan BUMN. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan ekonomi bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas.
Sumber: @cnbcindonesia