Jawa Barat, 11 November 2023 – Komisaris Besar Polisi Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengungkapkan dugaannya terkait kesalahan prosedur yang dilakukan oleh seorang perwira polisi dalam menangani tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti dan anaknya, Amalia Mustika Ratu di Subang, Jabar.
“Keterlibatan (perwira polisi) selama ini, kita belum (menemukan) pada keterlibatan. Namun, diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP. Nah, itu kita dalami,” ujar Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (10/11/2023).
Surawan menjelaskan bahwa salah satu kesalahan prosedur yang terdeteksi adalah perwira tersebut masuk ke tempat kejadian perkara tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, terdapat barang bukti yang mengalami kerusakan, namun penyidik masih belum dapat memastikan siapa yang merusak barang bukti tersebut.
“Seperti barbuk rusak, yang dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa ID dan sebagainya kita dalami,” tambah Surawan.
Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan bahwa tiga tersangka utama, yaitu Mimin dan dua anaknya, Arighi dan Abi, masih wajib lapor. Meski mereka membantah dan tidak kooperatif dalam proses penyidikan, pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka.
“Selama mereka wajib lapor, kita periksa ulang ya,” katanya.
Proses pendalaman terkait peran para tersangka dan motif pembunuhan juga terus berlangsung. Hal ini melibatkan penyelidikan lebih lanjut terhadap yayasan yang didirikan oleh tersangka lainnya, Yosep, yang juga merupakan suami Tuti.
“Nanti saat rekonstruksi, pasti akan sampaikan termasuk motif kan kita masih dalami. Yayasannya seperti apa, perubahan pengurusan yayasan. Nah, yang nanti berperan di yayasan seperti apa,” ungkapnya.
Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber:@kompascom