JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait dukungan terhadap agresi Israel atas Palestina. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa mendukung Israel dan para pendukungnya adalah haram.
“Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan,” ungkap Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di kantor pusat MUI, Jakarta, hari ini.
Fatwa ini mencuat setelah situasi di Palestina semakin tegang akibat agresi yang terus berlanjut. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa MUI merasa perlu untuk memberikan pandangan hukum Islam terkait isu tersebut.
“Kami merasa perlu untuk menegaskan bahwa sebagai umat Islam, wajib bagi kita untuk mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, mendukung Israel dan para pendukungnya adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam,” tambahnya.
Fatwa ini tidak hanya menyoroti sikap umat Islam terhadap agresi Israel, tetapi juga mencakup aspek ekonomi. MUI menetapkan bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina merupakan perbuatan yang haram.
“Kami mengajak umat Islam untuk berkomitmen dalam memboikot produk produsen yang mendukung agresi Israel. Hal ini merupakan bentuk nyata dari solidaritas umat Islam dalam menyuarakan keadilan dan kemerdekaan bagi rakyat Palestina,” tutur Asrorun Niam Sholeh.
Fatwa MUI ini diharapkan dapat memberikan arahan moral kepada umat Islam dalam menyikapi isu sensitif ini. Sejumlah tokoh agama, aktivis, dan masyarakat umum memberikan dukungan terhadap fatwa ini, menganggapnya sebagai langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina.
Sumber:@kumparancom