Terbongkar, Utang 4 Miliar Kacung Supriatna Ternyata Palsu!

Drama Finansial Petani? Terbongkar, Utang 4 Miliar Kacung Supriatna Ternyata Palsu!

Diposting pada

Fataya.co.id – Seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapati dirinya terjerat dalam masalah utang yang tidak pernah ia akui.

Pada tahun 2021, Supriatna dikejutkan dengan kedatangan petugas penagih utang dari Bank Askrindo Jakarta yang menuntut pembayaran utang senilai Rp 4 miliar.

“Saya gak ngerasa punya utang sampe Rp 4 miliar, Rp 100 ribu juga saya mah gak pernah pinjem. Ya kaget kedatangan itu saya dibilang punya utang Rp 4 miliar, sehari-hari ya saya cuma ke sawah bertani,” ungkap Supriatna.

Anak Supriatna, Karyan (40), menjelaskan bahwa tagihan miliaran rupiah tersebut terungkap ketika rumah mereka didatangi oleh petugas penagih utang.

Mereka disajikan dengan fotocopy sertifikat atas nama Kacung Supriatna yang mencatatkan tanggungan sebesar Rp 3 miliar, ditambah denda, sehingga total mencapai Rp 4 miliar.

Keluarga Supriatna membantah pernah menjaminkan surat tanah milik ayah mereka.

Namun, setelah menyelidiki lebih lanjut, diketahui bahwa dokumen yang dibawa oleh penagih utang tersebut adalah palsu.

Karyan dan kakaknya menelusuri asal surat serta mengunjungi kantor notaris yang menandatangani salah satu dokumen.

Hasilnya, semua data terkait utang tersebut ternyata tidak valid.

BACA JUGA :   Debat Ketiga Pilpres 2024: Prabowo Siap Hadapi Tantangan Global

“KTP dalam surat, itu berbeda dengan KTP bapak saya. Di KTP yang palsu itu foto bapak saya pakai kopiah, sedangkan aslinya tidak ada. Lalu tanda tangan bapak dan ibu saya juga palsu, tidak sesuai aslinya. Lalu surat nikah, bapak saya belum pernah punya surat nikah, sementara di dokumen itu foto siapa, bukan bapak dan ibu saya. Di nama dalam surat nikah itu, bapak saya tertulis Kacung bin Hasan, padahal kakek saya bukan Hasan, tetapi Salem,” ungkap Karyan.

Keluarga Supriatna telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, termasuk polisi, Badan Pertahanan Nasional (BPN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, hingga saat ini, belum ada titik terang terkait masalah ini.

Mereka meminta agar pihak berwenang segera bertindak untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.

Sumber:@ctd.insider

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *