Skandal Pemindahan Tiang PLN: Warga Sidoarjo Dibebani Rp11 Juta?

Fataya.co.id  – Sebuah kontroversi muncul di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo, ketika seorang warga merasa terbebani dengan permintaan pembayaran Rp11 juta dari PLN terkait pemindahan tiang listrik di rumahnya.

Kasus ini pertama kali mencuat lewat postingan VT milik Cak Sholeh (@/sholehviral), yang juga berperan sebagai kuasa hukum.

Dalam konten tersebut, pemilik rumah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap permintaan pembayaran tersebut.

“Tidak ‘kan, PLN tidak pernah bayar sewa,” tegasnya. Meskipun viral, PLN tidak segera menyelesaikan masalah. Sebaliknya, perundingan harga justru meningkat dari Rp7 juta menjadi Rp11.440.512.

Seorang pembicara dalam video menegaskan bahwa pemindahan tiang listrik seharusnya menjadi tanggung jawab PLN sebagai perusahaan yang menanamkan tiang di tanah milik orang.

“Mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan di mana dia dulu menancapkan tiang di tanahnya orang,” ujar pembicara tersebut.

Meskipun telah mencoba menawar hingga Rp5 juta, warga tetap merasa terbebani dan menyatakan bahwa pemindahan tiang listrik seharusnya tidak melibatkan biaya sebesar itu.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan seputar tanggung jawab PLN terhadap pemindahan infrastruktur mereka dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat setelah menjadi viral.

 

Sumber: @undercover.id

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*