Skandal Emas Terbesar di Surabaya! Budi Said, Pengusaha Crazy Rich, Jadi Tersangka Penipuan PT Antam

Skandal Emas Terbesar di Surabaya! Budi Said, Pengusaha Crazy Rich, Jadi Tersangka Penipuan PT Antam

Fataya.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) secara resmi menetapkan pengusaha Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam sengketa pembelian emas dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Keputusan ini diumumkan setelah pihak Kejakgung berhasil mengungkap keterlibatan Budi Said dalam praktik penipuan yang merugikan PT Antam sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia, setara dengan Rp1,1 triliun.

Skandal Emas Terbesar di Surabaya! Budi Said, Pengusaha Crazy Rich, Jadi Tersangka Penipuan PT Antam

Dalam putusannya, Kejakgung menyatakan bahwa Budi Said bekerjasama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk merekayasa transaksi pembelian emas Antam dengan harga yang jauh lebih murah. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejakgung, Kuntadi, mengungkapkan, “Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian yang signifikan.”

Menanggapi keputusan tersebut, Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Mahendra Sinulingga, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung. Arya mengatakan, “Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam ini. Dari awal, saya juga sudah curiga dan merasa aneh, bahwa ada yang tidak benar dalam kasus ini, dan sekarang akhirnya terbukti.”

Langkah yang diambil Kejaksaan Agung dinilai sebagai langkah positif dalam penegakan keadilan dan sekaligus penyelamatan uang negara. Kasus ini memberikan peringatan kepada pelaku kejahatan ekonomi untuk memastikan bahwa mereka akan dihadapkan pada hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka yang merugikan perusahaan dan negara.

Sumber: @idx_channel

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*