Fataya.co.id – Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) menjadi sorotan sebagai faktor risiko penyakit tidak menular di masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendukung pengenaan cukai terhadap MBDK, yang direncanakan akan diterapkan tahun ini.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan saat ini sedang mengkaji ketentuan yang terkait dengan pengenaan cukai pada MBDK.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan bahwa mereka tengah merumuskan ketentuan tersebut bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
Proses perumusan regulasi ini melibatkan koordinasi antara Kemenkeu dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Namun, pelaksanaan pengenaan cukai MBDK baru akan diumumkan oleh pemerintah setelah peraturan tersebut rampung dan setelah melakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR RI.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi MBDK dan juga untuk mengurangi prevalensi penyakit tidak menular di masyarakat.
Rencana kenaikan cukai ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kebijakan kesehatan masyarakat.
Sumber: @suarapembaruanid