Skandal Pungli KPK: Rp 270 Juta Dikembalikan! Apa Faktor Pidana Terhambat?

KPK menerima puluhan juta dari praktik pungutan liar.

Fataya.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah berhasil menerima pengembalian uang hasil pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

KPK menerima puluhan juta dari praktik pungutan liar.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa total pengembalian yang diterima mencapai lebih dari Rp 270 juta.

“Kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp 270 juta lebih, itu yang kemudian diterima. Artinya ini kami tuntaskan,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (12/1/2024).

Pungutan liar di Rutan KPK saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

Ali Fikri menjelaskan bahwa lebih dari 190 orang telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan tersebut.

Dia juga menanggapi pertanyaan mengenai mengapa belum dilakukan tindakan pidana, dengan menyatakan, “Pertanyaannya di luar kan ‘kok tidak dilakukan pidana?’ Sedang proses kan ya penyelidikan.”

KPK terus melakukan upaya untuk mengungkap dan memberantas praktik pungutan liar di dalam Rutan KPK, serta memastikan bahwa tindakan hukum yang sesuai akan diambil terhadap para pelaku setelah proses penyelidikan selesai.

Publik diharapkan tetap mengikuti perkembangan selanjutnya dari kasus ini.

Sumber: @beritasatu

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*