Fataya.co.id – Dalam sebuah diskusi yang sengit mengenai Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membahas perbedaan mendasar antara versi yang diusulkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Menteri Tito Karnavian menyoroti perbedaan utama antara kedua versi RUU DKJ terkait pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Dalam draf pemerintah, dipertahankan metode pemilihan melalui pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Namun, versi yang diusulkan oleh DPR mencuatkan ide kontroversial bahwa presiden harus menunjuk gubernur, menggantikan mekanisme pilkada yang telah berlaku.
“Tetap mempertahankan prinsip demokrasi,” kata Menteri Tito Karnavian, “Draf pemerintah menyatakan bahwa pilkada tetap menjadi bagian integral dalam pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta.”
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati prinsip demokrasi dalam menentukan kepemimpinan di wilayah tersebut.
RUU DKJ diharapkan memberikan Jakarta 12 kewenangan khusus dengan tujuan mengembangkan kota ini menjadi pusat perekonomian sejajar dengan kota-kota global seperti New York dan Melbourne.
Meskipun Jakarta bukan lagi ibu kota, mekanisme pemilihan kepala daerah diharapkan tetap mempertahankan aspek demokratis dengan syarat bahwa kandidat yang berhasil harus meraih 50 persen plus 1 suara, menyerupai aturan tahun sebelumnya.
Kontroversi terus mengitar RUU DKJ, mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam merancang undang-undang yang dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sambil menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.
Diskusi ini terus menjadi sorotan dan akan terus menjadi perbincangan hangat di tingkat nasional.
sumber:@beritasatu