Fataya.co.id – Politik elektoral adalah kebijakan politik pada suatu negara yang menganut prinsip demokrasi.
Kata “elektoral” sendiri sudah bukan istilah yang asing lagi di pemerintahan yang berdemokrasi.
Misalnya, di Negara Kesatuan Republik Indonesia, seluruh lapisan masyarakat akan memiliki hak bersuara yang sama untuk memilih wakilnya melalui program pemilihan umum atau pemilu.
Kita telah mengenal pemilu sebagai bagian dari system politik elektoral. Akan tetapi, seperti apa sih efek kebijakan politik ini?
Kali ini, kami akan ajak teman-teman menilik pengertian, dampak, hingga sejarah dari politik elektoral.
Table of Contents
Pengertian Politik Elektoral
Pertama, mari kita kenali arti politik. Menurut pendapat Miriam Budiardjo, politik adalah usaha dalam rangka menciptakan sistem kehidupan masyarakat yang lebih baik. Pendapat yang berkaitan juga datang dari Peter Merkl.
Menurut Berg, keberadaan politik yang paling baik adalah usaha dalam mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan.
Kedua ahli ini sama-sama sepakat bahwa politik dibangun untuk kebaikan kehidupan masyarakat, dan Berg melengkapinya dengan memasukkan unsur keadilan (pemerataan segala aspek layanan bagi semua kelas masyarakat).
Selanjutnya, electoral. Pengertian dari kata Elektoral atau pemilihan umum merupakan bagian dari sistem politik yang mendengarkan suara rakyat.
Dengan demikian, politik electoral sebagai salah satu sarana atau cara untuk menetapkan para wakil rakyat dalam sistem pemerintahan.
Seorang ahli bernama G.J. Wolhoff memberikan pendapat yang meninjau pemilu dari konsep demokrasi.
Menurutnya, berdasarkan penilaian konsep demokrasi, pemilu sebagai pemerintahan rakyat.
Artinya, rakyat memilih wakilnya untuk kesejahteraan hidup rakyat, dan para wakil rakyat dipilih oleh rakyat.
Dampak Politik Elektoral
- Adanya kebebasan bagi rakyat untuk menentukan siapa wakilnya di pemerintahan
- Terpilihnya pemimpin berdasarkan suara terbanyak dari rakyat
- Adanya persebaran kebencian yang profokatif, yang menyebabkan salah satu wakil rakyat kehilangan suara
- Politik menjadi sebuah arena persaingan
- Adanya praktik “elektoralisme”, praktik demokrasi politik yang mengorbankan tatanan nilai sosiokultural demi kepentingan menang-kalah
Sejarah Politik Elektoral
Politik elektoral awalnya di Amerika Serikat. Argumen yang mendasari penerapan politik ini yaitu luasnya wilayah Amerika yang tidak memungkinkan seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang cukup mengenai pemilihan kandidat presiden.
Pada tahun 1970-an, ketika kehidupan lebih bersifat lolal, pertimbangan di atas menjadi relevan bagi penerapan sistem politik elektoral.
Namun, kemunculan awal partai presiden nasional ternyata menjadikan pertimbangan tersebut sebagai barang usang.
Partai presiden nasional menghubungkan kandidat presiden ke daftar kandidat lokal dan platform nasional.
Upaya ini berhasil mengungkapkan apa saja yang diperjuangkan para kandidat kepada pemilih.
Meskipun para Perumus Philadelphia tidak mengantisipasi kehadiran sistem partai kepresidenan nasional, Amandemen ke-12 — pada 1803 dan diratifikasi setahun kemudian— dibingkai dengan sistem kepartaian tersebut.
Dalam pemilihan itu, terdapat dua partai presidensial yang belum sempurna mulai terbentuk dan bertarung untuk memperebutkan kemenangannya di parlemen.
Yang pertama disebut partai Federalis, John Adams sebagai pemimpin. Federalis saling berhadapan dengan Republik Thomas Jefferson sebagai pemimpinnya. Pada akhirnya, Jefferson menang.
Akan tetapi, kemenangannya hanya setelah krisis berkepanjangan karena beberapa gangguan pada mesin pemilihan perumus.
Secara khusus, pemilih Partai Republik tidak memunyai sistem atau metode formal untuk menetapkan Jefferson sebagai presiden dan Aaron Burr sebagai wakil presiden.
Saat memasuki amandemen ke-12, setiap partai berkesempatan menunjuk satu calon presiden dan calon wakil presiden yang terpisah.
Amandemen yang dimodifikasi pada proses pemilihan mengubah kerangka kerja perumus, memungkinkan pemilihan presiden di masa depan sebagai urusan populis dan partisan yang menunjukkan dua pasangan yang bersaing.
Sistem inilah yang hingga saat ini tetap berlaku dalam penerapan politik electoral di negara-negara demokrasi.
Kesimpulan
Kesimpulannya, politik elektoral adalah cara untuk menetapkan para wakil rakyat dalam sistem pemerintahan, melalui pengambilan suara seluruh rakyat.
Adapun pemilihan umum atau pemilu, yaitu bagian dari sistem politik elektoral yang memungkinkan rakyat memilih kandidat-kandidat wakil rakyat yang menjabat di pemerintahan.
Politik electoral memiliki dampak positif dan negatif.
Dampak positifnya, rakyat bebas menentukan siapa yang menjabat di pemerintahan.
Selain itu, pemilihan pemimpin atas dasar suara terbanyak. Adapun dampak negatifnya, sistem politik electoral memungkinkan adanya persaingan yang tak sehat antarkandidat agar salah satunya kehilangan suara.
Hal ini memungkinkan adanya profokasi serta pergeseran nilai sosiokultural secara sengaja demi kepentingan menang-kalah.
Dari sejarahnya, Politik elektoral awalnya di Amerika Serikat. Saat memasuki amandemen ke-12, setiap partai berkesempatan menunjuk satu calon presiden dan calon wakil presiden yang terpisah.
Kemudian, amandemen yang dimodifikasi memungkinkan adanya dua pasangan saja yang bersaing memperebutkan suara dari rakyat. Sistem inilah yang tetap berlaku hingga saat ini.
Sekian paparan kami.
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan teman-teman semua.