Breaking News! Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengiriman Anjing Ilegal

Diposting pada

Fataya.co.id – Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 226 ekor anjing yang diduga akan dijagal untuk dikonsumsi pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap berkat laporan dari Animal Hope Shelter Indonesia melalui aplikasi LIBAS pada Sabtu (23/12/2023).

Dalam operasi yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang, lima orang terduga pelaku berhasil ditangkap, dan satu buah truk yang digunakan sebagai sarana umum pengangkutan anjing berhasil disita.

Anjing-anjing yang berada di dalam truk dan berhasil diselamatkan dari perjalanan jauh memerlukan perhatian serius karena beberapa di antaranya ditemukan terikat dan terjerat.

Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan bahwa para terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BACA JUGA :   Muhammadiyah Jateng Expo 2023: Muhadjir Effendy Gencarkan Ekonomi Berkelanjutan

Selain itu, mereka juga akan disangkakan Pasal 204 KUHP tentang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Keberhasilan Polrestabes Semarang dalam menggagalkan pengiriman anjing yang diduga akan dijagal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perdagangan ilegal hewan serta meningkatkan kesadaran akan perlindungan hewan di masyarakat.

Operasi ini juga merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dan pemerintah dalam melawan kejahatan terkait hewan dan menjaga kesejahteraan binatang.

Sumber: @asumsico

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *