Fataya.co.id – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 226 ekor anjing tanpa dokumen resmi yang melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, pada Sabtu (6/1) malam.
Ratusan anjing tersebut diduga diselundupkan dari Subang, Jawa Barat ke Solo untuk dibawa ke rumah pemotongan anjing guna dikonsumsi.
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa tindakan ini dipicu oleh laporan dari aktivis perlindungan satwa Animal Hope Shelter Indonesia.
Aktivis tersebut telah melacak truk pengangkut anjing yang diketahui terikat dan menuju Solo sejak 23 Desember melalui Tol Cikopo Palimanan.
Meskipun truk tersebut tidak diketahui keberadaannya sebelumnya, polisi mendapat laporan dari warga dan segera mengambil tindakan untuk mengamankan truk yang akan masuk ke Gerbang Tol Kalikangkung pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Sejumlah anjing yang ditemukan dalam kondisi terluka, terutama di bagian leher.
“Irwan menjelaskan, ‘Polisi menindaklanjuti laporan dari aktivis perlindungan hewan tentang truk pengangkut ratusan anjing diduga tanpa dokumen di Gerbang Tol Kalikangkung pada Sabtu malam,'” seperti yang dikutip dari akun Instagram pribadi ctd.insider pada Minggu (7/1).
Bersamaan dengan penangkapan truk, lima awak truk yang membawa nomor polisi AD 1358 YE juga diamankan.
Truk beserta muatannya kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Irwan belum memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan tersebut.
Pelaku dalam dugaan tindak pidana ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara, dan dapat ditambah dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Polisi terus bekerja keras untuk mengungkap motif dan pihak-pihak terlibat dalam kasus penyelundupan ini.
Sumber:@ctd.insider