Pesawat Lion Air Diberhentikan

Pesawat Lion Air Diberhentikan, Kemenhub Ambil Langkah Kontroversial!

Diposting pada

Fataya.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan keputusan penghentian sementara operasional tiga unit pesawat Boeing 737-9 Max yang dimiliki oleh Lion Air.

Pesawat Lion Air Diberhentikan

Langkah ini diambil menyusul insiden lepasnya pintu emergency exit pada pesawat serupa milik Alaska Airlines pada 5 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M Kristi Endah Murni, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa keputusan ini berlaku efektif mulai 6 Januari 2024 hingga ada perkembangan lebih lanjut.

Meskipun Boeing menyatakan bahwa ketiga pesawat Lion Air tidak masuk dalam kriteria penghentian operasional yang dikeluarkan oleh FAA Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia tetap mengambil langkah pencegahan dengan menangguhkan sementara operasional.

“Kami mengambil langkah ini sebagai tindakan pencegahan dan akan menunggu hasil evaluasi lebih lanjut. Meskipun Boeing memberikan penjelasan bahwa pesawat Lion Air tidak masuk dalam kriteria penghentian operasional, keamanan dan keselamatan penumpang merupakan prioritas utama kami,” ungkap M Kristi Endah Murni.

Keputusan ini juga mendapatkan perhatian dan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang menyuarakan pendapat mereka melalui media sosial.

BACA JUGA :   BCL Mengganti Nama di Instagram Jadi Itsmebcl! Spekulasi Hubungan dengan Tiko?

Dalam salah satu komentar di akun Instagram pribadi Berita Satu, seorang pengguna dengan akun @AviationEnthusiast98 menyatakan, “Langkah yang bijak dari pemerintah. Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama. Semoga evaluasi lebih lanjut dapat memberikan kejelasan mengenai keamanan pesawat tersebut.”

Pada kesempatan terpisah, pihak Lion Air juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menyambut langkah pemerintah ini.

Mereka menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam proses evaluasi lebih lanjut demi menjaga tingkat keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap maskapai penerbangan.

Pemerintah Indonesia berharap bahwa langkah penghentian sementara operasional ini dapat memberikan waktu bagi semua pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pesawat Boeing 737-9 Max.

Keputusan selanjutnya akan diambil berdasarkan hasil evaluasi tersebut demi menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

Sumber: @beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *