Fataya.co.id – Dalam sebuah operasi bersama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Sebanyak 200 ribu batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi ini, yang dipimpin oleh petugas gabungan di lokasi yang tidak diungkapkan.
Juru bicara Satpol PP mengungkapkan bahwa operasi ini memberikan dampak positif dalam upaya memberantas perdagangan rokok ilegal.
“Satpol PP dan Bea Cukai berhasil menyita 200 ribu batang rokok ilegal, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 120 juta,” kata juru bicara tersebut.
Kerjasama antara Satpol PP dan Bea Cukai menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melawan perdagangan ilegal, khususnya di sektor rokok.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, sekaligus melindungi industri rokok yang sah dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sumber: YT Kompas TV