Fataya.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sutradara dan tiga ahli hukum terkait film kontroversial “Dirty Vote” kepada pihak kepolisian.
Terlapor dalam laporan ini adalah Dandhy Dwi Laksono, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Ketua Umum DPP Foksi, Muhammad Natsir Sahib, menjelaskan bahwa proses pelaporan telah dilakukan.
“Kami sedang usaha melaporkan. Kemarin kami telah melaporkan, hanya saja kekurangan berkas. Hari ini, kami melengkapinya,” ujarnya.
Natsir menilai bahwa film dokumenter tersebut, yang mengangkat isu dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024, telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dia menduga adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para terlapor, terlebih lagi film tersebut dirilis di kanal YouTube saat masa tenang menjelang hari pemungutan suara.
“Dalam masa tenang, memunculkan film tentang kecurangan pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres, itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” tandasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan kebebasan berekspresi dalam konteks pemilu serta pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam proses demokrasi.
Kini, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini.
Sumber: @undercover.id