Lansia Bandung Berkebun Ganja di Pekarangan! Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Fataya.co.id – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Ketika seorang lansia pria berusia 60 tahun, yang identitasnya disamarkan sebagai MTS, ditemukan menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya. MTS mengakui telah melakukan aktivitas tersebut selama 2 tahun.

Menurut pengakuan MTS, dia mendapatkan biji ganja dari seorang teman dan menanamnya di pekarangan rumahnya.

“Saya nanya dari teman, bahwa pohon ganja itu bisa menghilangkan sesak nafas. Pas kebetulan ada teman saya tapi udah lama nanamnya terus cabut, dipindahin ke belakang rumah. Terus saya konsumsi sendiri, bener sesaknya jadi hilang,” ujarnya.

Meskipun MTS mengklaim bahwa penggunaan ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan mengaku tidak mengalami gejala aneh, seperti yang ia ungkapkan, “Tersangka mengklaim jika tidak mengalami gejala aneh ketika mengonsumsi ganja. Tapi, rasa sesak nafasnya bisa hilang,” pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman atas kasus ini.

Dalam konteks hukum, tindakan MTS memiliki konsekuensi serius. Atas perbuatannya, MTS kini dihadapkan pada ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian setempat juga telah memberikan pernyataan terkait penemuan ini, menyatakan bahwa mereka akan mengusut kasus ini lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat dalam penanaman ganja ini.

Sementara itu, masyarakat sekitar diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas yang melanggar hukum seperti ini dan bekerjasama dengan pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penggunaan narkotika, termasuk ganja, tidak hanya memiliki risiko kesehatan yang serius tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

 

Sumber: @indo_psikologi

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*