Pelanggaran Kampanye: Caleg Pakai Pohon, Bawaslu RI Beri Warning!

Diposting pada

Fataya.co.id – Skandal melibatkan sejumlah calon legislatif (caleg) mencuat setelah mereka menjadi tersangka penvsukan pohon sebagai media kampanye.

Video viral diunggah oleh salah satu pengguna Instagram, memperlihatkan beberapa orang memegang kertas berlubang bertuliskan ‘tersangka penvsukan pohon’, yang kemudian diwarnai dengan cat pilok hijau terang untuk menutupi baliho.

Tidak hanya satu caleg yang terlibat, melainkan beberapa dari berbagai partai.

Bawaslu RI menegaskan pelarangan kampanye di pepohonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 70 PKPU tersebut dengan jelas mencantumkan bahwa pepohonan termasuk dalam larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kita ingatkan para caleg,” tegas Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, mengutip RRI.

Ia menekankan pentingnya mentaati aturan kampanye untuk menjaga integritas pemilu. Skandal ini memperlihatkan bahwa beberapa caleg mungkin mengabaikan ketentuan hukum untuk mendapatkan eksposur lebih besar.

BACA JUGA :   Keberanian WNI di Tengah Teror: Selamat dari Serangan Israel di RS Indonesia Gaza

Pihak berwenang sekarang sedang menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang sesuai bagi caleg yang terlibat dalam penvsukan pohon ini.

Skandal ini mengingatkan semua pihak untuk menjaga etika kampanye dan taat pada regulasi yang berlaku, menjaga demokrasi dan integritas pemilu.

 

Sumber: @undercover.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *