Pandangan Islam Terhadap Kegiatan Trading

Diposting pada

 

Fataya.co.id – Trading adalah kegiatan investasi keuangan yang bersifat aktif, di mana pemodal ikut serta melakukan transaksi di dalam pasar. Dalam konsep finansial, trading mengarah pada proses jual beli sekuritas, contohnya saham. Adapun, saham merupakan bagian dari pasar keuangan, tanda dari penyertaan modal seseorang atau badan usaha pada suatu perusahaan, sementara trading merupakan proses transaksi dalam jangka pendek di pasar finansial.

Jika dilihat dari sumber hukum agama Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadits, maka dapat diketahui bahwa hukum melakukan trading dalam Islam diperbolehkan atau dapat dikatakan halal apabila telah memenuhi syarat dan standar ketentuan yang disebutkan pada Ayat dan Hadits sebelumnya. Selain itu, trading juga sering dilakukan di pasar berjangka dan pasar valuta asing atau yang sering disebut dengan forex/foreign exchange. Forex online trading (FOT) merupakan aktivitas jual beli mata uang asing yang semakin banyak dipilih sebagai salah satu cara untuk melakukan investasi biasanya dilakukan secara online.

MUI menyatakan bahwa trading saham atau valuta asing (forex) dalam prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah dapat dianggap halal. Namun, diingatkan bahwa trading harus dilakukan dengan lebih berhati-hati, tentunya juga  harus mematuhi prinsip-prinsip keuangan Islam, dan tidak melibatkan riba atau unsur-unsur perjudian lainnya.

Pendapat MUI tentang robot trading juga bergantung pada bagaimana robot tersebut digunakan. Jika robot trading digunakan untuk menjalankan strategi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maka penggunaannya dapat dianggap halal. Namun, jika robot tersebut digunakan dalam strategi yang melanggar prinsip-prinsip keuangan Islam, maka penggunaannya dapat dianggap haram.

Kegiatan trading itu harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, ataupun manipulasi dan tindakan lainnya juga yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maysir, riswah, maksiat, kedzaliman, taghrir serta tindakan lainnya yang dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Di dalam Islam kegiatan jual beli dengan mata uang sendiri masih belum memiliki hukum yang pasti, namun masih bisa dilakukan dengan berbagai syarat. Dengan adanya fatwa yang menjelaskan tentang jual beli mata uang diharap mampu mengedukasi para trader khususnya masyarakat Islam dalam kegiatan forex online trading. Trading forex juga tidak termasuk riba. Trading Forex sama saja dengan berdagang, hanya saja dilakukan dengan mata uang asing.

Table of Contents

Trading yang Halal

Trading Saham

Melakukan jual beli/perdagangan saham adalah hal yang bisa dilakukan secara mudah dan aman. Kegiatan trading saham sejatinya merupakan aktivitas jual beli saham dengan berbagai imbal hasil yang diperoleh, mirip seperti aktivitas perdagangan biasa. Karena saham juga adalah bagian dari kepemilikan modal yang dapat memberikan keuntungan (profit) kepada para pemilik/pemegang saham sebagai imbal hasil dari kegiatan bisnis dan perniagaan perusahaan tersebut. Dengan begitu, maka kegiatan investasi saham tersebut pada hukumnya adalah halal dan tanpa adanya keraguan.

BACA JUGA :   Toleransi dalam Islam: Memahami dan Menghargai Perbedaan dengan Bijak

Pendapat mengenai halal atau haramnya trading bervariasi, tergantung pada interpretasi agama masing-masing individu.

Namun, ada beberapa pandangan umum yang dapat membantu kita memahami lebih lanjut.

  1. Spekulasi dan Perjudian: Salah satu argumen yang sering diajukan adalah bahwa trading, terutama yang bersifat rancu dan berisiko tinggi, dapat juga dianggap sebagai perjudian. Perjudian dianggap haram dalam Islam, karena melibatkan ketidakpastian dan keuntungan yang diperoleh tanpa usaha yang jelas.
  2. Riba: Riba atau bunga dalam Islam, dianggap haram. Apabila trading melibatkan unsur riba, seperti biaya bunga pada posisi terbuka yang dijaga semalam, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keuangan dalam Islam.
  3. Kegiatan Berdasarkan Hukum Negara: Selain hukum agama, penting juga untuk memperhatikan hukum negara tempat dimana anda tinggal. Beberapa negara pasti memiliki peraturan yang ketat terkait trading, dan melanggar peraturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi hukum.

Trading Halal atau Haram Menurut MUI dan Islam

Sebelum jauh, terlebih dahulu kamu perlu memahami tentang Investasi saham yang disebut juga dengan pasar modal. Berdasarkan Fatwa DSN No.40 MUI (Majelis Ulama Indonesia), berikut pendapat tentang investasi saham, yaitu:

  1. Transaksi jual beli saham hukumnya adalah boleh.
  2. Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur dengan ketentuan yang benar ada bukan rekayasa.
  3. Saham boleh dijual dan dijaminkan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, trading halal atau haramnya menurut MUI dan Islam adalah dilihat dari tiga elemen dasarnya, yaitu:

  1. Transaksi saham
  2. Pengelolaan perusahaan
  3. Cara penerbitan saham

Jika, ketiga elemen tersebut dijalankan sesuai dengan prinsip syariah atau ajaran agama islam, maka trading saham halal dan boleh dilakukan. Selain itu, saham yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bergerak dibidang haram menurut Islam, seperti minuman keras, industri kasino, dan sebagainya.

Namun, trading haram, apabila dilakukan dengan cara spekulasi atau untung-untungan yang dilarang dalam islam, seperti:

  1. Tujuan utama transaksi untuk jual beli
  2. Transaksi berlangsung dalam waktu yang sangat singkat dari yang seharusnya
  3. Transaksi saat harga saham yang naik

Sekian informasi yang dapat diberikan, semoga bermanfaat yaa//Terima Kasih!!

endraa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *