Fataya.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Informasi ini dapat ditemukan dalam salinan lembaran UU ITE yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara.
Menariknya, penandatanganan aturan ini telah dilakukan oleh Jokowi pada hari Selasa, 2 Januari 2024. UU ITE ini merupakan hasil tindak lanjut dari perubahan kedua yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Desember 2023.
Perubahan signifikan terjadi dalam UU ini, dengan sejumlah pasal yang mengalami perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Beberapa pasal yang mengalami perubahan antara lain Pasal 27A dan Pasal 27B. DPR mengesahkan perubahan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan dalam dunia maya.
Perubahan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih kuat terkait penanganan pelanggaran di ranah online, yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun mendapat dukungan, terdapat pula tanggapan dan kritik dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan kebebasan berekspresi.
Salah satu warganet dalam komentar di akun Instagram pribadi berita satu mengungkapkan pendapatnya, “Apakah perubahan ini benar-benar diperlukan ataukah hanya akan membatasi kebebasan berpendapat di dunia maya?”. Tanggapan tersebut mencerminkan keraguan beberapa individu terkait dampak yang mungkin timbul dari perubahan signifikan dalam UU ITE ini.
Seiring berlalunya waktu, implementasi dan efek dari perubahan dalam UU ITE ini akan semakin terlihat, sementara masyarakat dan para pengamat akan terus memantau perkembangan dan dampaknya terhadap kehidupan digital di Indonesia.
Sumber: @beritasatu