Mengenal Lebih Jauh Yuk Mengenai Hukum Wanita Haid dalam Membaca Al-Qur’an, Simak Penjelasan Dibawah ini!!

 

Fataya.co.id – Wanita dalam keadaan Haid sangat banyak pantangannya, salah satunya mungkin tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an. Tetapi Syekh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita yang sedang haid dan nifas membaca Alquran karena suatu hajat atau kebutuhan. Tentu saja membacanya harus menggunakan Al-Qur’an digital. 

Meski begitu, perdebatan mengenai penggunaan Al-Qur’an pada wanita saat keadaan menstruasi masih terus diperbincangkan hingga saat ini.

Table of Contents

Prioritas Bacaan Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an tidak hanya bermanfaat, namun memiliki manfaat lain.

Penelitian yang dipublikasikan di International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences menyebutkan, salah satu manfaat membaca Al-Qur’an dengan menggunakan tajwid yang benar adalah sebagai teknik relaksasi pada tubuh.

Apabila dibaca dengan benar sesuai hukum tajwid maka akan menghasilkan efek relaksasi yang menenangkan hati.

Tak hanya itu, keutamaan membaca Al-Qur’an juga dapat mendatangkan pahala dan seribu amal kebaikan.

Umat ​​Islam yang rajin membacanya setiap hari juga akan mendapatkan keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT.

Hukum Membaca Al-Qur’an saat haid

Menstruasi merupakan keluarnya darah dari organ intim wanita. Hukum darah haid merupakan hadas utama dan untuk menyucikannya seseorang harus melakukan yang namanya Mandi Wajib.

Oleh karena itu, ada pendapat mengatakan yang melarang wanita yang sedang dalam keadaan haid menyentuh dan membaca Al-Qur’an dalam bentuk mushaf.

Namun ada pula pendapat yang memperbolehkan wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya.

Berikut sejumlah pendapat ulama hukum tentang boleh atau tidaknya membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid.

1. Diperlukan dalam Keadaan Suci Pertama

Selama menstruasi, wanita muslim tidak diperbolehkan melakukan ibadah yang diwajibkan.

Ibadah yang dimaksud, seperti shalat, , membaca Al-Qur’an, puasa, dan ibadah lain yang bila dilakukan harus dalam keadaan murni dan suci.

Oleh karena itu, sebaiknya menjauhlah dari wanita yang sedang haid, dan jangan mendekatinya, sebelum dia berada dalam keadaan keadaan suci. Apabila sudah dalam keadaan suci, barulah dicampurkan pada tempat yang telah diperintahkan Allah SWT.

2. Dilarang Menyentuh Al-Qur’an

Wanita yang sedang dalam keadaan haid dilarang membaca Al-Qur’an. Selain membaca, wanita juga tidak diperbolehkan menyentuh atau melihat isi tulisan di dalamnya.

Kemudian hal ini juga diperjelas dalam hadis riwayat Ad-Daruquthni, Nabi Muhammad SAW bersabda,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا berkata: Rasulullah SAW, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian: ” لَا تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْءً مِنَ القُرْآنِ – رواه الدارقتني

“Dari Ibnu Umar beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan yang sedang haid dan aktif secara seksual membaca ayat-ayat Al-Qur’an” (HR. Ad-Daruquthni).

Dengan kata lain, wanita yang sedang dalam keadaan haid dilarang membaca Al-Qur’an dengan menyentuh mushaf secara langsung.

3. Larangan Membaca Al-Qur’an

Amr Ibnu Hazm Radiyallahu’anhu berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

“Hanya orang yang yang diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an,” (HR Imam Malik).

4. Dibolehkan dengan Syarat Tertentu

Ada juga sebagian ulama yang memperbolehkan seorang wanita membaca Al-Qur’an meskipun dia sedang dalam keadaan haid.

Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah RA yang berbunyi:

Aisyah berkata: ‘Kami pergi (berhaji) bersama Rasulullah (SAW) (dan) kami tidak menyebutkannya selain haji.

Ketika kami tiba di suatu tempat bernama Sarif, saya sedang menstruasi. Kemudian Rasulullah masuk dan menemukanku dalam keadaan menangis.

Lalu beliau bertanya: ‘Apa yang membuatnya menangis wahai Aisyah?’. Aku menjawab: ‘Demi Allah aku berharap jika aku tidak menunaikan haji tahun ini.’

Rasulullah SAW juga bersabda: ‘Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah SWT tetapkan bagi wanita Adam. 

Oleh karena itu, kerjakanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang sedang menunaikan haji, kecuali tidak boleh melakukan tawaf di Ka’bah sampai kamu bersih dari (haid)” (HR Bukhari dan Muslim).

5. Dibolehkan untuk Tujuan Mulia

Membaca Al-Qur’an saat haid juga diperbolehkan jika niatnya hanya untuk mengajarkan atau membenarkan bacaan yang salah.

Ini bukan untuk mendapatkan pahala dari membaca Al-Qur’an. Alasan seperti ini diperbolehkan menurut sebagian ulama Islam.

Intinya, wanita saat dalam keadaan haid boleh membaca Al-Qur’an jika ia mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengajarkan bacaan Al-Qur’an kepada orang lain. Baik membaca Al-Qur’an secara langsung atau melalui ponsel dan perangkat elektronik lainnya.

Hukum Membaca Al-Qur’an Saat Haid Melalui Ponsel (HP)

Menurut ulama, wanita yang sedang dalam keadaan haid dapat membaca Al-Qur’an melalui telepon genggamnya karena tidak langsung menyentuh halaman-halamannya. Perangkat elektronik yang digunakan untuk membaca Al-Qur’an bukanlah gulungan suci atau lembaran kertas.

Teks Al-Qur’an di HP berbeda dengan di kitab tulisan tangan. Pasalnya, tampilan di layar HP bisa tertutup atau hilang saat berpindah ke aplikasi lain.

Jadi, seorang wanita yang sedang dalam keadaan haid boleh menyentuh ponsel yang berisi Al-Qur’an, meski dia belum bersuci terlebih dahulu.

Para ulama juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wanita yang sedang haid untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum membaca Al-Qur’an melalui ponsel.

Hukum membaca Al-Qur’an di laptop tanpa berwudhu diperbolehkan, karena di laptop tidak disertakan salinan fisiknya. Aturan ini juga berlaku bagi wanita dalam keadaan haid yang ingin membaca Surat Yasin dari ponsel atau gadget lainnya.

Solusi Bagi Wanita Haid yang Ingin Membaca Al-Qur’an

Meski membaca Al-Qur’an atau Surat Yasin melalui ponsel diperbolehkan saat sedang dalam keadaan, namun sebagian orang memilih untuk tidak membacanya sama sekali karena merasa ragu.

Namun ada beberapa solusi bagi wanita haid yang ingin membaca Al-Qur’an tanpa melanggar ketentuan syar’i, seperti:

1. Membaca Mushaf Namun Tidak Menyentuhnya Secara Langsung

2. Baca Melalui Aplikasi Seluler

3. Membaca Al-Qur’an Terjemahan

Itulah sedikit penjelasan boleh atau tidaknya membaca Al-Qur’an saat dalam keadaan haid.

Perlu diingat ya, Akhwati. Ingatlah juga bahwa amalan yang paling baik adalah membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya.

Namun tidak ada larangan membaca Al-Qur’an saat dalam keadaan haid, namun dianjurkan untuk tidak memegang mushaf saat haid.

Jadi, Ahwati tetap bisa membaca Al-Qur’an saat menstruasi dengan menggunakan aplikasi membaca Al-Qur’an di ponsel atau Al -Qur’an dengan terjemahannya.

Jika kamu berpendapat sebaiknya tidak membaca Al-Qur’an saat haid, masih ada ibadah lain yang bisa kamu amalkan saat haid.

Semoga Informasi yang disampaikan bisa bermanfaat yaa// Terimakasih!!

endraa.

 

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*