Menuju Indonesia Hijau: Langkah Cerdas Luhut, Pajak Motor Naik untuk Dorong Kendaraan Listrik

Diposting pada

Fataya.co.id  – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan langkah signifikan dengan merencanakan kenaikan pajak kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor non listrik atau yang menggunakan bahan bakar bensin.

Rencana tersebut diungkapkan Luhut dalam sebuah wawancara di kanal Youtube BYD Indonesia pada Jumat (18/1/2024).

Menurut Luhut, kenaikan pajak tersebut akan memiliki tujuan strategis, yaitu untuk mensubsidi ongkos kendaraan listrik.

Dalam wawancaranya, Luhut menyampaikan, “Kita sedang menyiapkan kenaikan pajak kendaraan sepeda motor non listrik sehingga itu bisa mensubsidi ongkos untuk kendaraan listrik.”

Rencana ini, kata Luhut, akan segera disampaikan dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo. Luhut menekankan urgensi langkah ini karena Indonesia saat ini sedang menghadapi masalah serius terkait polusi udara.

Dengan meluncurkan lebih banyak kendaraan listrik di Tanah Air, diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi yang telah menjadi perhatian utama.

BACA JUGA :   Rumor Transfer MotoGP: Jorge Martin Merapat ke Tim Repsol Honda?

“Saya ucapkan terima kasih kepada BYD atas komitmennya untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara.

Tahun lalu kita menandatangani MoU, tak hanya selembar kertas, tapi komitmen dan inovasi jangka panjang untuk memperkuat electric vehicle sebagai pilar penting dari upaya transisi energi nasional yang memitigasi perubahan iklim,” ungkap Luhut.

Luhut juga berharap agar masyarakat Indonesia dapat aktif berpartisipasi dalam upaya mengurangi polusi dengan mengubah kebiasaan menggunakan kendaraan berbahan bakar bensin menjadi kendaraan listrik.

Ia optimis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Sumber: @beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *