Saksi kunci, Wahyu Setiawan, membuka pintu rahasia kasus suap Harun Masiku.

Wahyu Setiawan Buka Rahasia! Kronologi Suap Harun Masiku Terungkap!

Diposting pada

Fataya.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memfokuskan upaya penyelidikan terkait keberadaan Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Penyelidikan ini dilakukan melalui saksi kunci, Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

Sebagaimana diungkapkan oleh KPK, Wahyu Setiawan telah dihadirkan sebagai saksi dan tengah didalami terkait informasi terkini mengenai keberadaan Harun Masiku serta peristiwa pemberian suap yang terkait dengannya. Langkah ini diambil setelah Wahyu Setiawan sebelumnya menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap.

Harun Masiku, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, terus mangkir dari panggilan penyidik KPK. Kepala sementara KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa penangkapan Harun Masiku saat ini menjadi prioritas utama lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga telah berkomitmen secara penuh untuk mencari dan menangkap Harun Masiku guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

BACA JUGA :   Breaking News: BEI Delists Reksa Dana Syailendra ETF MSCI XSMU 2024

KPK yang kini gencar dalam upaya penangkapan Harun Masiku juga menyoroti serangkaian peristiwa terkait kasus suap ini.

Peran Wahyu Setiawan sebagai saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait kronologi dan detail transaksi yang terjadi dalam rangka penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Harun Masiku diharapkan dapat membawa terang lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus suap yang mencoreng nama baik lembaga legislatif.

KPK akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan penangkapan Harun Masiku dapat dilakukan sesegera mungkin demi terwujudnya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Sumber: @beritasatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *