Kontroversi Rocky Gerung: BBHAR PDIP Cabut Laporan

Kontroversi Rocky Gerung: BBHAR PDIP Cabut Laporan, Setuju dengan Pernyataan Menohok

Diposting pada

Fataya.co.id – Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP memutuskan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri terkait kasus pernyataan kontroversial yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Rocky dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi pada Sabtu (29/7) lalu.

Perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Tobing, memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut kepada wartawan pada Rabu (29/11).

Tobing menyatakan bahwa salah satu pertimbangan utama pencabutan laporan adalah karena pihaknya merasa setuju dengan pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.

“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya. Apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres,” jelas Johannes Tobing.

Terkait dengan langkah selanjutnya, Johannes Tobing menyampaikan bahwa surat permohonan pencabutan laporan akan segera diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri agar segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA :   Rahasia Lamaran Rizky Febian & Mahalini Terbongkar di Podcast Deddy Corbuzier! Ternyata...

Sebelumnya, Tim BBHAR PDIP melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran berita bohong terkait Presiden Jokowi dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Bareskrim juga mencatat adanya 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky.

Rocky Gerung diduga melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keputusan BBHAR PDIP ini tentu menjadi sorotan publik, karena mencerminkan perubahan sikap terkait tindakan hukum terhadap pernyataan yang mengundang kontroversi.

Sumber:@CTD Insider

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *