Fataya.co.id – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Budi Said, seorang pengusaha property terkemuka di Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (PT Antam).
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi, dalam keterangan pers di kantornya pada Kamis (18/1).
“Dugaan terhadap tersangka, bersama-sama dengan saudara EA, EP, AP, EK, dan MD, yang beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam, adalah melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas. Mereka menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih diskon, padahal pada saat itu PT Antam tidak memberlakukan diskon,” ujar Kuntadi.
Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini melibatkan Budi Said dan PT Antam telah berlangsung sejak tahun 2018, ketika Budi Said melakukan transaksi pembelian emas seberat 7.071 kilogram senilai Rp 3,5 triliun.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.
Sumber: @ctd.insider