Ketua KPU RI: Viral Hasil Pemilu di Melbourne, Australia, Ini Tanggapannya!

Ketua KPU RI: Viral Hasil Pemilu di Melbourne, Australia, Ini Tanggapannya!

Diposting pada

Fataya.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, memberikan pernyataan terkait viralnya hasil perhitungan suara atau exit poll warga negara Indonesia di luar negeri yang telah melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pernyataan ini datang menyusul viralnya hasil Pemilu di Melbourne, Australia, di media sosial.

Ketua KPU RI: Viral Hasil Pemilu di Melbourne, Australia, Ini Tanggapannya!

Hasyim menegaskan bahwa pengumuman hasil perhitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai. “Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Detikcom, Minggu (11/2/2024).

Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 menjelaskan bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

BACA JUGA :   Bacaan Tahlil dan hukumnya Lengkap dengan Fatihah Khususon

Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024. Namun, pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri diselenggarakan dengan jadwal yang berbeda, dimana sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di beberapa negara akan melakukan Pemilu lebih awal.

Sumber: @cnbcindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *