Fatay.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Jadwal kampanye akbar ini menandai tahap penting dalam proses demokrasi Indonesia, di mana masing-masing pasangan calon akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat luas.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa penetapan jadwal ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan proses kampanye berjalan lancar dan adil.
Dalam Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur waktu, tempat, dan format pelaksanaan kampanye akbar.
Pasangan calon diwajibkan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan guna menjaga keamanan dan keteraturan jalannya kampanye.
Seiring pengumuman resmi tersebut, masyarakat mulai menunjukkan antusiasme dan kesiapan untuk menyambut kampanye akbar.
Di media sosial, khususnya di Instagram, banyak netizen yang menyatakan dukungan dan keingintahuan terhadap program masing-masing pasangan calon.
Salah satu netizen, melalui akun Instagram pribadinya, menuliskan komentar, “Semangat untuk Pemilu 2024! Mari kita jadikan momen ini sebagai panggung untuk mendengarkan dengan seksama visi dan misi dari setiap pasangan calon. Sukses untuk Indonesia yang lebih baik!”
Komentar tersebut mencerminkan semangat positif dan partisipatif masyarakat dalam menjalani proses demokrasi.
Dengan penetapan jadwal kampanye akbar ini, diharapkan masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam mendengarkan serta mengevaluasi program-program yang diusung oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga pada hari pemilihan nanti, mereka dapat membuat keputusan yang tepat untuk masa depan Indonesia.
sumber : instagram @beritasatu