Fataya.co.id – Sebuah kejadian mengerikan terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang melibatkan seorang pemuda berusia 21 tahun bernama Popo.
Popo diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita lansia berusia 71 tahun yang diidentifikasi dengan inisial AR.
Insiden tragis ini terjadi pada Minggu malam, tanggal 14 Januari, sekitar pukul 22.30 WITA, di rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Dwirianto Tandirirung, menjelaskan bahwa Popo memanfaatkan kesempatan saat korban tertidur pulas di kamarnya.
“Pelaku membujuk oma (korban) bahwa akan dinikahi,” ujar Iptu Dwirianto Tandirirung.
Tanpa ampun, Popo kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur dengan membawa sebilah parang.
Saat di dalam kamar korban, Popo memeluk korban erat dari belakang dan mengancamnya dengan kata-kata mencengangkan.
“Kita mo pake nanti mo kaweng” (saya pakai dan saya akan menikahimu), ucap pelaku sambil meletakkan parang di samping tempat tidur korban.
Proses pemerkosaan dilanjutkan dengan ancaman dan intimidasi.
Setelah selesai, Popo mengancam korban dengan parang agar tidak melaporkan kejadian ini.
Dalam keadaan takut, korban dipaksa mengenakan kembali pakaiannya sebelum akhirnya diperintahkan untuk meninggalkan rumah.
Berani melawan ketakutan, korban bersama tetangga dan aparat desa melaporkan insiden mengerikan ini ke Polres Minut.
Dengan upaya penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap Popo di Kecamatan Talawaan, Minasa Utara.
Popo kini dihadapkan pada hukum dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polisi berharap bahwa proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Sumber: @ctd.insider