Fataya.co.id – Jakarta, 24 Januari 2024 – Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan bahwa sebagai kepala negara, dirinya memiliki hak untuk berkampanye dan berpihak dalam Pemilihan Umum 2024.
Penegasan ini disampaikan oleh Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1).
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh kampanye, boleh memihak,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa meskipun diperbolehkan berkampanye, penggunaan fasilitas negara selama waktu kampanye adalah hal yang dilarang.
Presiden yang juga merupakan pejabat publik dan menteri menyatakan bahwa keterlibatan dalam kampanye harus dilakukan secara adil dan proporsional.
“Yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Sebagai pejabat publik dan sekaligus menteri, juga boleh berkampanye dan memihak atas paslon tertentu,” tambahnya.
Penegasan Jokowi ini menjadi sorotan publik terkait dengan peran serta pejabat publik dalam proses demokrasi, khususnya menjelang Pemilihan Umum 2024.
Meskipun hak untuk berkampanye diperbolehkan, pembatasan terhadap penggunaan fasilitas negara menunjukkan komitmen untuk memastikan adilnya proses demokrasi dan perlakuan yang setara terhadap semua paslon.
Sumber: Instagram @frix.id