Fatayaco.id-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berambisi meningkatkan kualitas internet di Indonesia dengan menetapkan batas minimal kecepatan fixed broadband sebesar 100 Mbps.
Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap rendahnya kecepatan internet di Tanah Air yang saat ini hanya mencapai 24,9 Mbps. Menteri Kominfo Budi Arie menyampaikan kekhawatiran terkait posisi Indonesia yang tertinggal dari beberapa negara tetangga dalam hal kecepatan internet.
Oleh karena itu, Kominfo berencana membuat kebijakan yang mengharuskan penyedia fixed internet broadband menjual layanan dengan kecepatan minimal 100 Mbps.
Budi Arie menegaskan bahwa internet merupakan kebutuhan pokok, dan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyedia layanan fokus pada kecepatan yang lebih tinggi.
Rencananya, seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan dipanggil untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.
Data dari Speedtest Global Index Ookla menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 126 dunia dengan kecepatan rata-rata 27,87 Mbps. Rinciannya, kecepatan download fixed broadband mencapai 27,87 Mbps, upload 16,85 Mbps, dan latensi 7 ms. Singapura menjadi negara dengan kecepatan fixed broadband tertinggi di dunia dengan 270,62 Mbps.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam hal konektivitas dan mendukung perkembangan berbagai sektor yang semakin bergantung pada internet dengan kecepatan tinggi.
Sumber : @cnbcindonesia