Inara Rusli dan Virgoun Sah Bercerai

Inara Rusli dan Virgoun Sah Bercerai: Nafkah Anak Puluhan Juta dan Hak Royalti Seumur Hidup!

Diposting pada

Jakarta, 11 November 2023 – Pengadilan Agama Jakarta Barat telah resmi mengabulkan gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun, menjatuhkan status janda pada Inara. Putusan tersebut juga mencakup tuntutan Inara untuk memegang hak asuh anak-anak mereka.

Sebelumnya, Inara mengajukan permohonan nafkah sebesar Rp 12 miliar untuk anak-anaknya, namun Majelis hakim memutuskan untuk mengurangi jumlah tersebut menjadi puluhan juta. Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, menyampaikan, “Dari tuntutan mereka yang saya catat, yang saya dengarkan (dari Majelis Hakim) hanya dikabulkan puluhan juta.”

Dalam wawancara terpisah, tim kuasa hukum Inara Rusli mengonfirmasi bahwa nafkah anak yang diputuskan oleh pengadilan memang sebatas puluhan juta saja. Mulkan Let-Let menyatakan, “Dalam nafkah hadhanah dan nafkah anak itu puluhan juta tapi bukan dalam waktu seketika, tapi tiap bulan. Setiap bulan per anak sampai anak itu dewasa. Jadi kali aja puluhan juta itu sampai anak berusia 21 tahun.”

Meski jumlah nafkah telah dikurangi, Inara Rusli tidak menunjukkan keberatan. Dalam pernyataannya, Inara mengungkapkan, “Nggak sih (keberatan), sebenernya saya juga nggak mengharapkan apa-apa dari tuntutan nafkah. Karena selama saya dikasih kesehatan sama Allah, saya bisa cari sendiri. Yang menjadi concern saya adalah kesehatan mental anak-anak saya.”

BACA JUGA :   Marc Marquez Pindah ke Gresini Ducati, Bawa Sponsor Red Bull

Keputusan pengadilan juga menetapkan bahwa Inara akan terus memberikan nafkah kepada anak-anaknya selama mereka berusia hingga 21 tahun. Meskipun telah bercerai, Inara berkomitmen untuk memberikan dukungan sekuat tenaga selama masih dalam kondisi sehat.

Dalam kejadian menarik lainnya, pengadilan juga menetapkan hak royalti seumur hidup bagi Inara Rusli selama Virgoun masih aktif sebagai musisi. Keputusan ini membuat Inara merasa sangat bersyukur, bahkan hingga sujud syukur di ruang pengadilan.

Sumber:@kapanlagicom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *