Dibalik Pemberhentian Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie Terlapor! Skandal Etik di MK Terbongkar!

Jimly Asshiddiqie Dilaporkan

Jakarta, 11 November 2023 – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mendapati dirinya dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait putusan kontroversial yang mengakibatkan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Laporan terhadap Jimly Asshiddiqie disampaikan oleh Advokat Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) pada Jumat, 10 November 2023, sebagai respons terhadap keputusan kontroversial tersebut. Pernyataan dari perwakilan APMK, Widya Wahyu Savitri, menyoroti aspek-aspek yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi dalam pemecatan Anwar Usman.

“Kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Widya Wahyu Savitri.

Widya menyatakan bahwa tujuan dari laporan ini bukanlah untuk menggugat atau mengubah putusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman. Namun, APMK berharap Dewan Etik MK dapat melakukan penelitian menyeluruh terkait kemungkinan adanya pelanggaran etik dalam tindakan Jimly Asshiddiqie.

“Kalau di Peraturan MK itu, sanksi itu berupa sanksi lisan, sanksi tulisan, dan pemberhentian secara tidak hormat. Sedangkan kemarin, itu kan hanya sekadar pemberhentian, bukan pemberhentian tidak hormat,” ungkap Widya.

Tidak hanya APMK, namun Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga turut mengadukan Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK. Langkah ini menunjukkan bahwa keputusan kontroversial tersebut memicu keprihatinan lebih lanjut di kalangan pengacara dan pemangku kepentingan hukum.

Pihak Dewan Etik MK diharapkan dapat melakukan penyelidikan menyeluruh dan objektif terhadap laporan-laporan tersebut, guna menjamin integritas dan kepatuhan terhadap etika dalam sistem peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Sumber:@liputan6

asuransi syariah, life insurance, car insurance, student insurance

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*