Fataya.co.id – Sebuah fatwa yang kontroversial telah dikeluarkan oleh ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di kota Banuri,Pakistan.
Ia secara tegas menyatakan penggunaan TikTok sebagai hal yang haram. Fatwa ini diterbitkan pada Selasa (19/12/2023) dan mengejutkan banyak kalangan.
Fatwa tersebut dengan tegas mengklasifikasikan penggunaan TikTok sebagai pelanggaran terhadap hukum syariah.
Menurut laporan dari The Express Tribune, fatwa ini mengutip kekhawatiran bahwa TikTok dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui penyebaran konten yang tidak patut.
Lebih lanjut, fatwa ini menegaskan bahwa sebagian besar penggunaan TikTok terlibat dalam kegiatan yang dilarang.
Seperti menyebarkan gambar, video, dan musik yang dianggap tidak pantas menurut ajaran agama, serta mempromosikan konten yang tidak senonoh.
Ulama-ulama yang menerbitkan fatwa ini secara tegas menekankan bahwa platform tersebut cenderung digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.
Keputusan ini menyoroti ketegangan antara teknologi modern dan nilai-nilai tradisional yang dimiliki oleh masyarakat.
Pengumuman fatwa ini juga menciptakan debat luas tentang bagaimana regulasi dan pandangan agama harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan penggunaannya dalam konteks sosial.
Terutama di lingkungan yang memiliki nilai-nilai agama yang kuat seperti di Pakistan.
Sumber: @suarapembaruanid