Man placing wedding ring on brides finger

Hukum Nikah Beda Agama: Apakah Zina atau Boleh Dilakukan?

Diposting pada

Fataya.co.id – Menikah beda agama merupakan topik yang sering menjadi perdebatan di masyarakat, terutama dalam konteks agama Islam.

Pernikahan semacam ini dianggap tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di masyarakat, namun hukum Islam tetap jelas dalam melarang pernikahan beda agama.

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam

Mengenai hukum pernikahan beda agama, dalam ajaran Islam wanita maupun laki-laki tidak boleh menikah dengan yang tidak beragama Islam (Q.S. Al Baqarah [2]: 221).

Islam memerintahkan umatnya melangsungkan perkawinan dengan sesama Islam sebagaimana termaktub dalam kitab sucinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS al-Baqarah: 221).

Kemudian Pasal 40 huruf c , KHI menegaskan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 44 KHI bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Selain itu, Fatwa MUI 4/2005 juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44 pun sejalan dengan afirmasi Al Qur’an tersebut, dengan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Senapas dengan pandangan tersebut, Agama Kristen juga melarang perkawinan beda agama sebagaimana tertera dalam kitab sucinya: “Perkawinan beda agama menurut agama Kristen adalah tidak dikehendaki dalam Perjanjian Lama (PL) karena khawatir kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman” (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).

BACA JUGA :   Sholawat Rajah Alam: Doa Penuh Kekuatan yang Anda Butuhkan

Demikian juga larangan Agama Katholik dalam konteks tersebut. Menurut agama Katholik, perkawinan adalah sebuah sakramen atau sesuatu yang kudus dan suci. Salah satu halangan tercapainya tujuan perkawinan adalah adanya perbedaan agama antara suami istri (Kanon 1086).

Apabila kedua calon suami istri menyepakati melakukan perkawinan menurut satu agama tertentu, agama Islam misalnya, maka pasangan yang beragama selain Islam secara otomatis masuk Islam karena di dalam perkawinannya terdapat bacaan syahadat masuk Islam. Begitu juga jika perkawinannya dilakukan menurut agama Katholik, maka pasangan yang beragama selain Katholik pun secara otomatis masuk agama Katholik karena menurut agama Katholik perkawinan adalah sebuah sakramen, sesuatu yang kudus dan suci. Apabila perkawinannya dilakukan menurut agama Kristen, maka salah satu pasangan yang bukan beragama Kristen juga secara otomatis masuk agama Kristen karena perkawinannya diteguhkan dan diberkati secara Kristiani.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, hukum nikah beda agama adalah haram. Pernikahan semacam itu dianggap tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menjaga kesatuan agama dalam pernikahan dan memilih pasangan yang seagama.

endraa.

Sumber: Kemenag

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *