Fataya.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapat sorotan dari pengacara terkenal Hotman Paris terkait tarif pajak hiburan sebesar 40%.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (9/1), Hotman Paris menyatakan keprihatinannya dan menganggap tarif tersebut dapat mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia. “Siap siap PHK dalam bidang bisnis parawisata,” tulisnya.
Menyikapi protes ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memberikan penjelasan bahwa penerapan tarif pajak tersebut termasuk dalam kewenangan daerah. “Pajak hiburan pemda ya,” kata Dwi saat diwawancarai di kantor pusat DJP, Jakarta, pada Senin (8/1).
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa DJP tidak memiliki peran dalam mengevaluasi atau mengawasi besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi nasional.
Penetapan tarif pajak untuk jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah diatur dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa tarif PBJT atas jasa hiburan, termasuk di antaranya di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dapat ditetapkan mulai dari 40% hingga maksimal 75%.
Klarifikasi DJP ini diharapkan dapat meredam ketegangan terkait tarif pajak hiburan yang menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir.
Sumber: @cnbcindonesia